Kapolsek Kepahiang Ingatkan Kades soal Pengelolaan ADD/DD
SAMPAI : Kapolsek Kepahiang, Iptu Reka Geofanni, STr,K, MH saat memberikan imbauan terhadap pemerintah Desa Suka Merindu agar tidak ke luar dari aturan saat merealisasikan Dana Desa. --SUHAI/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Kapolsek Kepahiang, Iptu. Reka Geofanni, STr,K, MH menghadiri Musdessus Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang pada Rabu 31 Januari 2024.
Pada kesempatan ini Kapolsek Kepahiang mengingatkan bahwa ada 4 poin yang perlu diperhatikan kepala desa atau Kades, di antaranya soal kemungkinan terjadinya Karhutla, sengketa lahan, Pemilu 2024, dan yang paling penting adalah terkait dengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD).
"Dalam hal ini, saya meminta kepada seluruh kepala desa agar benar-benar mengelola ADD maupun DD secara baik atau sesuai aturan yang berlaku," ucap Kapolsek Kepahiang.
Lanjut Kapolsek menegaskan, dalam pengelolaan dana tersebut agar tidak main-main dan harus digunakan sesuai amanat undang-undang yang berlaku yang peruntukannya untuk pembangunan desa.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran. Kalau masih terjadi indikasi kerugian keuangan negara, tetap diproses sacara hukum. Sekali lagi jangan ada pelewengan anggaran, itu intinya," tegasnya.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Kepahiang Serahkan SK Penugasan Non-ASN, Ini Pesannya
Kapolsek Kepahiang ini menambahkan, saat ini banyak terjadi kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala desa. Karena itu dirinya berharap, kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus sedemikian rupa, khususnya di Kecamatan Kepahiang.
"Kembali lagi saya tegaskan kepada seluruh kepala desa, agar transparans dalam menggunakan anggaran. Sehingga masyarakat mengetahui ADD dan DD yang digelontorkan itu digunakan untuk apa saja, yang tentunya harus untuk kemajuan Desa itu sendiri," singkatnya.