4 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 yang Sedang Digarap Bawaslu Kepahiang, Ada Dugaan Intervesi Pejabat
PEMILU : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menangani 4 dugaan Pelanggaran Pemilu 2024.--EPRAN/RK
Radarkepahiang.bacakran.co - Sejak tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terus melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan. Hingga awal Februari ini total ada 4 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digarap Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Di antaranya berkaitan dengan netralitas ASN yang diduga tidak netral, serta ada dugaan intervensi atasan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni, SP mengungkapkan, pihaknya menelusuri seluruh dugaan pelanggaran tersebut, sehingga hasilnya dapat ditentukan. Dikatakannya, ke 4 dugaan pelanggaran Pemilu ini berkaitan dengan netralitas ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Kepahiang.
"Dari ke 4 dugaan pelanggaran itu, semuanya masih dalam tahapan klarifikasi, belum ada yang kita tetapkan melanggar aturan, semuanya masih dugaan.
BACA JUGA:Berpotensi Pelanggaran Pemilu, Masuk TPS Dilarang Bawa HP
Karena ke 4 dugaan pelanggaran itu sedang dilakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dapat memberikan keterangan, berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut," terang Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni ketika dikonfirmasi oleh Radarkepahiang.bacakran.co, Kamis 1 Februari 2024.
Dipaparkan Asuan Toni, ke 4 dugaan pelanggaran Pemulu tersebut di antaranya ada ASN Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), intervensi yang dilakukan pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang terhadap bawahannya, dan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.
"Yang jelas dari 4 dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan netralitas ASN. Namun perlu juga diketahui, seluruh klarifikasi terhadap semua pihak yang kita lakukan, baru sebatas dugaan saja. Jadi untuk saat ini kita belum bisa menentukan apakah ke 4 dugaan pelanggaran Pemilu benar-benar terjadi atau tidak," papar Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni.
Dari 4 dugaan pelanggaran tersebut, belum satu pun yang masuk dalam register pelanggaran. Karena untuk menentukan apakah nanti akan masuk dalam register pelanggaran Pemilu atau tidak, harus melalui rapat pleno yang dilakukan oleh 3 anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
"Sekarang 4 dugaan pelanggaran belum ada yang masuk dalam buku register, karena sifatnya masih dugaan, serta kita juga masih melakukan klarifikasi. Kita tetap mengimbau khususnya terhadap kalangan ASN supaya dapat netral. Dalam artian, tidak memihak atau mendukung salah satu peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang ini khususnya," ucap Asuan Toni.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Lebih lanjut, dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang ikut serta dalam pengawasan setiap tahapan Pemuilu 2024 yang dijalankan KPU Kabupaten Kepahiang. Lantaran dalam hal pengawasan, bukan hanya tugas Bawaslu, tapi juga menjadi tugas masyarakat.
Jika hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, sumber daya manusianya terbatas. Bawaslu Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 3 komisioner, 24 Panwascam dan 117 Pengawas Desa Kelurahan (PDK), serta 526 Pengawas TPS.
"SDM kita sangat terbatas, sehingga dalam melaksanakan pengawasan, kita membutuhkan peran serta masyarakat. Kalau masyarakat melihat ada yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilu, tolong disampaikan ke Bawaslu. Laporan dari masyarakat pasti akan kita tindak lanjuti, tetapi laporan yang disampaikan harus dibuktikan dengan alat bukti yang lengkap. Dalam artian, tidak hanya sebatas informasi lisan saja, namun dibuktikan dengan alat bukti yang menguatkan," demikian Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni.