Idris jadi Anggota Dewan Kepahiang Selama 9 Bulan

DILANTIK : Idris Suherman dilantik menjadi Anggota DPRD Kepahiang melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Idris Suherman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kepahiang dengan masa jabatan sisa periode 2019-2024. Idris dilantik dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Senin (20/11). Idris Suherman dilantik sebagai anggota dewan melalui proses

Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Candra, yakni anggota dewan sebelumnya yang mundur dari keanggotaan Partai NasDem.

Idris Suherman menjabat sebagai wakil rakyat lebih kurang selama 9 bulan ke depan, karena masa jabatan periode 2019-2024 DPRD Kepahiang berakhir pada 24 Agustus 2024.

Pantauan Radar Kepahiang, pelantikan Idris dihadiri sejumlah tamu undangan termasuk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pengucapan sumpah janji dibacakan dan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang disaksikan tamu undangan serta anggota DPRD Kepahiang. 

Dalam kesempatannya, Windra menyampaikan, pelantikan PAW terhadap Idris Suherman yang dilakukan DPRD Kepahiang, karena sudah mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. 

"Setelah dilantik, pak Idris Suherman langsung menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kepahiang. Pak Idris tergabung di Komisi I dengan jabatan Wakil Ketua Komisi. Sementara untuk perwakilan dari Partai NasDem sendiri, Idris menduduki jabatan yang sebelumya ditinggalkan oleh Candra," singkat Windra. 

Untuk diketahui, Candra mengajukan pengunduran diri dari keanggotan NasDem, DPD Kabupaten Kepahiang. Pengunduran diri yang dilakukan, menurut dia merupakan keputusan terbaik, baik secara pribadi maupun secara kepartaian NasDem Kabupaten Kepahiang.

Pada prinsipnya alasan mundur dari NasDem, kata Candra, dia berbeda prinsip secara pemikiran maupun secara pribadi dengan beberapa orang dalam struktur kepengurusan DPD NasDem Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Juara III, Tangsi Duren Dapat Reward Rp 25 Juta

Candra pun sebelumnya mengaku sudah siap dengan segala keputusan yang diambil Partai NasDem, termasuk melakukan PAW terhadapnya.Partai NasDem sendiri di Dapil II meraih 2 kursi DPRD Kepahiang.

Awalnya diperoleh oleh Syaparudin dengan suara 1.175 dan Candra 1.668 suara. Dalam perjalanannya, Syaparudin meninggal dunia, sehingga dilakukan PAW atas nama Anudin dengan raihan suara 1.050. Selanjutnya menjelang Pemilu 2024, Candra mengundurkan diri dari Partai NasDem sehingga kembali dilakukan PAW. Menariknya, Candra ikut Pemilu 2024 dengan menjadi Caleg dari Partai Gerindra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan