Keran Pinjaman Rp 3 M Sudah Dibuka, Kopdes Merah Putih di Kepahiang Belum Jalan: Begini Kata Kepala Disperkop
Sebelumnya pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan di Kephiang --JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Sabtu 8 November 2025, usulan atau pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah - Putih di Kabupaten Kepahiang melalui Bank Himbara, masih belum berjalan sama sekali. Padahal sebelumnya, Kopdes merah putih di Kabupaten Kepahiang telah diresmikan secara langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dan sudah diperbolehkan untuk beroperasi sebagaimana mestinya.
Namun baru-baru ini dikabarkan, para pengurus Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kepahiang masih disibukkan dengan prosesi inventarisasi aset untuk kebutuhan pembuatan gerai dan juga gudang.
Plt. Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP, menuturkan bahwa masing-masing pengurus koperasi akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pada 16-18 November 2025 nanti.
BACA JUGA:Menkop: Kopdes Merah Putih Mampu Hadang Ekspansi Ritel Modern di Desa
"Untuk pengajuan dana pinjaman ke bank belum ada yang usul. Kita baru akan melaksanakan Bimtek terlebih dahulu," ujar Herman.
Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri lanjut Herman, sebanyak 117 Kopdes Merah Putih sudah dipastikan berbadan hukum. Dengan demikian artinya, pengurus koperasi sudah bisa menjalankan prpgram sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah pusat. Sesuai tujuan awal, pendirian Koperasi Merah Putih untuk membangkitkan ekonomi desa melalui badan usaha berupa Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama. Koperasi Merah Putih ini sendiri, bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan cermin semangat kemandirian dan ketahanan desa.
Adapun skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp 500 juta. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan. Adapun tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun.
"Semua Kopdes kita, sudah dipastikan berbadan hukum. Hanya tinggal menunggu beberapa tahapan lagi, baru lah nanti bisa dijalankan sebagaimana yang diharapkan," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Berdasarkan zoom meeting bersama dengan pemerintah pusat yang membahas terkait pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pemerintah daerah diarahkan untuk menempatkan salah seorang ASN atau dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bertugas di dalam Kopdes tersebut, dengan status sebagai pendamping.
Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan dengan tegas bahwa hal tersebut baru sebatas wacana saja dan belum ada regulasi khusus yang mengaturnya. Bahkan bupati juga menerangkan bahwa, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban untuk menempatkan ASN PPPK tersebut ke Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Keran Pencairan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kepahiang Telah Dibuka: Limitnya hingga Rp 3 Miliar
"Iya jadi wacana itu memang ada pada saat kita melakukn zoom meeting bersama dengan pemerintah pusat, ketika membahas Kopdes Merah Putih beberapa waktu lalu. Namun itu baru sebatas wacana saja, PPPK Paruh Waktu kita itu memang bisa ditempatkan di sana, namun tidak harus," demikian bupati.