Penerimaan PBBP2 Kabupaten Lebong Baru Rp 2,1 Miliar
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos--EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga 31 Oktober 2025, Bidang Pendapatan BKD Lebong mencatat penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) sudah mencapai Rp 2,1 Miliar. Jika dipersentasikan, jumlah tersebut berada di angka 65 persen dari target PBBP2 yang sudah ditetapkan Rp 3,1 Miliar.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan dengan sisa waktu yang ada mereka akan giat melakukan penagihan ke desa/kelurahan dalam mempercepat penerimaan pajak di sektor PBBP2.
"Di sisa waktu kurang dari satu bulan lagi kami akan giat melakukan penagihan untuk mempercepat penerimaan PBBP2, " sampai Mongin.
Mongin berharap camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat gencar melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.
BACA JUGA:Kedalaman Pipa Proyek SPAM Tak Sesuai Spesifikasi
Lebih jauh Mongin menyampaikan pembayaran PBBP2 dapat dilakukan dengan berbagai cara. Wajib pajak bisa membayar kewajibannya melalui teler Bank Bengkulu secara langsung, ATM, mobile banking, toko retail modern yang sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu.
"Bisa juga dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing, " lanjutnya.
Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga akhir November 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Jika melewati batas waktu maka wajib pajak akan dikenakan denda. Karenanya kami berharap wajib pajak bisa melunasi PBBP2 sebelum batas waktu yang ditentukan, " demikian Mongin.