2025 Jadi Tahun Keramat, 6 Kades di Kepahiang Lengser Dari Jabatannya: Ini Sederet Kasusnya

Kades di Kepahiang lengser tahun 2025--JIMMY/RK

 

3. Kades Taba Sating, Riskon Truna Jaya

Berbeda dari Kades yang lainnya, Riskon lengser bukan karena perkara hukum. Namun ia dikabarkan telah meninggalkan jabatannya dan telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kepahiang dan juga BPD setempat. 

Dalam muatan surat pengunduran diri tersebut, Riskon mengaku meninggalkan jabatan yang telah lama ia emban demi untuk mengurus orang tua yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Kabar Terbaru OTT Fee Proyek BBWSS, Akankah Ada Penambahan Tersangka Baru? Begini Kata Kapolres Kepahiang

Kendati demikian bak pribahasa sepandai-pandainya tupai melompat, pasti bakal jatuh jua, usut punya usut, belakangan Kades yang satu ini dikabarkan telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rejang Lebong. Ia diketahui bertugas sebagai penyuluh di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Data absensi serta gajinya tidak pernah terputus sejak dilakukan verifikasi berkas calon PPPK tahap I pada Oktober 2024.

Riskon tercatat sebagai THLT di Rejang Lebong sejak 2008 diangkat melalui Surat Keputusan (SK) kepala Disperkan. Pengangkatan dirinya menjadi PPPK sedang dalam sorotan. Apalagi diketahui, alasan mundurnya sebagai Kades kepada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang per Juni 2025 lalu bukan lantaran diangkat menjadi PPPK. Melainkan dengan alasan, hendak mendampingi sekaligus mengurus orang tuanya yang tinggal di Rejang Lebong.

BACA JUGA:Putusan Banding Terdakwa Korupsi CSR Rumah BUMN Kepahiang Makin Berat: Segini Putusannya

4. Kades Bogor Baru, Adi Kustian

Terbaru, adalah Adi Kustian yang selama ini menjabat sebagai Kepala Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang. Adi terancam lengser dari jabatannya usai dirinya tersandung kasus korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang yang bergulir di Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Meskipun belum ada pemberhentian sementara ataupun pemberhentian tetap dari Pemkab Kepahiang, namun kasus yang menyeretnya ini terancam membuat Adi dilengserkan dari jabatannya. 

Namun sebelum itu, Pemkab Kepahiang sendiri juga enggan mengambil tindakan secara gegabah, sebab Adi sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan belum bersidang di Pengadilan. Jika nanti sudah ada putusan yang incrah, atau berkekuatan hukum tetap, nasib Adi baru bisa ditentukan.

BACA JUGA:Anggaran Belanja Instalasi & Sarana Listrik RSUD Kepahiang Rp 3,1 M: Ada Indikasi Korupsi

5. Kades Kampung Bogor, Subandi

Sama seperti Adi, Subandi selaku Kades Kampung Bogor juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia saat ini masih ditahan di Rutan Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan