2025 Jadi Tahun Keramat, 6 Kades di Kepahiang Lengser Dari Jabatannya: Ini Sederet Kasusnya

Kades di Kepahiang lengser tahun 2025--JIMMY/RK

 

6. Kades Pagar Gunung, Hendri

Kasus korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang, tidak hanya menyeret Adi dan Subandi saja. Namun hal serupa juga terjadi terhadap Hendri, selaku Kades Pagar Gunung.

Nasibnya sama seperti kedua Kades yang disebutkan diatas, ketiganya saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Polres Kepahiang selama 20 hari kedepan. Sementara itu, Polres Kepahiang sendiri saat ini juga tengah melengkapi berkas untuk dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Status Naik Penyidikan: Kejari Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Instalasi & Sarana Listrik Rumah Sakit

Mendapati 6 orang Kades yang berperkara ini, Plt. Kepala Dinas PMD Kepahiang, Zaili mengungkapkan bahwa, memang benar 3 Kepala Desa yang meliputi Desa Air Pesi, Tanjung Alam dan juga Taba Sating, telah dinyatakan tidak lagi menjabat. Bahkan untuk ketiga desa yang dimaksud, saat ini telah dilakukan proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Disisi lainnya, untuk ketiga Kades yang baru-baru ini tersandung persoalan korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. Masih berstatus sebagai Kades definitif di wilayah masing-masing, hanya saja untuk sementara waktu peran mereka akan digantikan oleh Sekdes selaku Plh. Kades.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Air Pesi Kabupaten Kepahiang ke Meja Hijau: KN Rp 400 Juta Belum Dikembalikan

"Sekarang statusnya masih Kades definitif, namun karena sedang berperkara dan di desa juga tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan, maka kami telah melakukan rapat bersama dengan pemerintah kecamatan dan juga desa masing-masing, untuk menunjuk Sekdes sebagai Plh. Kades," demikian Zaili. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan