Putusan Sanksi ASN Kepahiang Injak Al-Quran Diumumkan

ASN diduga injak Al-Quran--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Setelah lama bergulir, akhirnya Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang telah menyelesaikan serangkaian pemerinksaan dan pengambilan keputusan terkait sanksi terhadap Vita Amelia, ASN Kepahiang yang belakangan viral lantaran diduga menginjak Kitab Suci Al-Qur'an (buku yasin). Bahkan rekomendasi sanksi terhadap ASN yang terakhirkali bertugas di Kantor Kelurahan Kampung Pensiunan itu, sudah dilayangkan ke meja Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip selaku pejabat yang memiliki kewenangan dalam menjatuhkan hukuman.

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH selaku Ketua Tim Penggerak Disiplin Pemkab Kepahiang mengatakan bahwa, keputusan sanksi terhadap Vita Amelia, akan disampaikan langsung ke hadapan publik pada hari ini, Senin 10 November 2025.

"Nanti, hari senin kita sampaikan ke publik, apa keputusan untuk ASN yang bersangkutan," ujar Sekkab Kepahiang.

BACA JUGA:Soal ASN Kepahiang Injak Al-Quran: Wabup Abdul Hafizh Minta Tim Penegak Disiplin Segera Ambil Tindakan

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti, SH menjelaskan bahwa, rekomendasi sanksi terhadap ASN yang diduga menginjak Al-Qur'an tersebut telah dikeluarkan oleh Tim Penegak Disiplin sejak beberapa hari yang lalu. 

Terakhir, Tim Penegak Disiplin telah melakukan rapat penentuan rekomendasi penjatuhan sanksi untuk dipertimbangkan oleh Bupati Kepahiang. Nantinya lanjut Irwan, bupati yang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sanksi dan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan.

"Namun apapun keputusannnya nanti, semuanya ada di tangan bupati Kepahiang. Tim Penegak Disiplin hanya ada pada kapasitas memberikan rekomendasi saja," jelas Irwan.

BACA JUGA:2026 TPP ASN Kepahaing Dipotong: Bupati Zurdi Nata Pastikan Pemotongan Dilakukan 'Seadil-Adilnya'

Sekadar mengulas kembali bahwa, Hingga Senin 3 November 2025, VA masih belum diberikan sanksi terkait video viralnya yang diduga telah menginjak Al-Quran (pengkuan VA buku yasin). Teranyar, perkara ini sudah berlabuh ke tingkat Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang, untuk memutus nasib karir ASN yang bersangkutan.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengimbau agar Tim Penegak Disiplin segera mengambil tindakan dan langkah tegas.

"Kita sudah minta Tim Penegak Disiplin segera mengambil tindakan dan langkah tegas terkait hal tersebut, karena apa yang sudah diperbuat oleh ASN ini, sudah mencoreng nama baik pemerintah daerah," ujar Wabup Kepahiang.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Diduga Injak Alquran, Muhammadiyah: Bentuk Pelecehan & Penghinaan Terhadap Al Quran

Menurut Wabup, ASN tersebut bisa saja dikenakan sanksi terberat dalam peraturan Disiplin PNS. Hanya saja untuk menjatuhkan hukuman tersebut, perlu dilakukan kajian yang cukup panjang.

Soal penentuan sanksi bagi VA, ASN di Kabupaten Kepahiang yang viral lantaran diduga menginjak kitab suci Al-Quran (buku yasin) kini segera berakhir. Pasalnya saat ini, yang bersangkutan sudah melalui seluruh tahapan pemeriksaan baik di Inspektorat Kepahiang, MUI Kepahiang dan yang terakhir di BKDPSDM Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan