Pemdes Pekalongan Kabupaten Kepahiang Tentukan Tapal Batas

Pemdes Pekalongan, Dinas PMD Kepahiang, Kecamatan Ujan Mas--SUHAI/RK

Radarkoran.com-Pemerintah Desa (Pemdes) Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tak ingin kecolongan soal wilayah batas. Dalam menentukan tapal batas desa melibatkan proses penegasan batas yang didasarkan pada kesepakatan bersama antara desa-desa yang berbatasan, dengan acuan peta dasar dan koordinat geografis yang akurat. 

Kades Pekalongan, Saripah Ainun mengatakan, dalam menentukan tapal batas ini perlu langkah-langkah yang tepat seperti penelitian dokumen, penentuan peta acuan, dan delineasi garis batas secara kartometrik (di atas peta). Proses ini juga bisa melibatkan peninjauan lapangan dan dokumentasi untuk memperjelas dan memfinalisasi batas wilayah. 

"Disini kita Kepala desa atau perwakilan desa yang berbatasan harus bertemu dan menyepakati batas wilayah bersama melalui musyawarah desa. Kita bersama -sama memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dasar, seperti Peta Rupabumi, peta topografi, atau dokumen historis lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Selain kita pemerintah desa menetapkan peta yang akan digunakan sebagai acuan bersama untuk delineasi garis batas," ujar Saripah 

BACA JUGA:BKD Kepahiang Komitmen Tingkatkan Kedisiplinan dan Tanggungjawab ASN

Lanjut Saripah, dalam menentukan garis batas secara digital di atas peta dasar berdasarkan titik-titik koordinat geografis.

Dengan melakukan peninjauan dan pengukuran langsung di lapangan untuk memastikan bahwa batas yang telah ditentukan di peta sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya.

"Kita ambil rekaman setiap titik batas dengan rinci, termasuk kondisi fisik dan foto, untuk arsip dan dasar hukum agar tidak ada permasalahan kemudian harinya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan