PPPK Paruh Waktu Kepahiang Mulai Digaji Tahun 2026: Nilainya Sebesar UMP Bengkulu

Sebelumnya PPPK Kabupaten Kepahiang melakukan pengurusan kelengkapan administrasi --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Selasa 11 November 2025, ratusan peserta yang lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu beberapa waktu, masih belum mendapatkan Nomor Induk (NI). Disamping itu, anggaran untuk kebutuhan gaji masing-masing peserta ini, juga masih belum tersedia sampai dengan saat ini.

Menanggapi kedua hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, Mh mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mempertimbangkan bahwa para peserta PPPK Paruh waktu yang sebelumnya dinyatakan lolos, baru akan memulai masa tugasnya pada tahun 2026 mendatang.

Dengan itu pula, kebutuhan terhadap gaji atau upah mereka sendiri, baru akan dibayarkan terhitungan pada saat masa kerja dimulai.

BACA JUGA:Lepas Jabatan Kades di Kepahiang, Dilantik PPPK Rejang Lebong: Bolehkah Terima Gaji Dobel/Dikembalikan?

"Jadi memang untuk gaji PPPK paruh waktu ini, kita anggarkan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini NI PPPK nya juga masih belum sepenuhnya selesai dari BKN," ujar Sekkab Kepahiang.

Disinggung terkait standar gaji PPPK Paruh waktu ini sendiri, Sekkab menyatakan masih belum ada kepastian. Namun jika mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka gaji masing-masing PPPK Paruh waktu ini akan disamaratakan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

"Namun kalaupun tidak memungkinkan untuk disesuaikan dengan UMP, maka bisa kita sesuaikan dengan kamampuan keuangan daerah masing-masing," sambungnya.

BACA JUGA:Penyebab NI PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Keluar: Begini Penjelasan BKDPSDM Kepahiang

Sebelumnya diberitakan bahwa, Hingga Sabtu 25 Oktober 2025, ratusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan lolos, masih menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Alih-alih menunggu pelantikan, sampai dengan saat ini pun NI PPPK Paruh Waktu bagi ratusan peserta ini masih belum kunjung diterbitkan. 

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM, Agus Riyanto menuturkan bahwa, pengumuman NI ini sedikit terlambat karena masih ada kendala di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total 691 yang dinyatakan lolos, baru ada 665 orang yang dinyatakan berkas telah lengkap. 22 orang lainnya masih dalam proses pemberkasan, dan 4 orang dalam status Berkas Tak Sesuai (BTS).

BACA JUGA:‎Pelantikan PPPK Tahap Pertama Kabupaten Lebong Dijadwalkan November 2025

"BTS ini seperti salah penulisan nama, salah tahun lahir, atau bisa juga saat diunggah berkas error. Tapi jangan khawatir, berkas ini masih bisa diperbaiki, dan belum bersifat final," demikian Agus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan