Pecat ASN Injak Al-Quran: Pemkab Kepahiang Tak Gentar & Siap Hadapi Gugatan

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH siap hadapi gugatan pascapemecatan oknum ASN, VA--JIMMY/RK

Radarkoran.com-VA, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang secara resmi telah dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan terhadap VA dilakukan setelah Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang memastikan bahwa VA telah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin PNS.

Bukan hanya karena viideo viralnya yang menginjak Al-Quran (buku yasin), namun VA belakangan juga dikabarkan telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sifat sebagai seorang PNS yang baik, melalui media sosialnya.

Disinggung seperti apa kesiapan Pemkab Kepahiang jika , VA mengambil langkah hukum dan menggugat putusan pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH memastikan bahwa Pemkab Kepahiang siap untuk menghadapi hal tersebut.

BACA JUGA:ASN Kepahiang Diduga Injak Al-Quran Resmi Dipecat!

Menurut Sekkab Kepahiang, sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan kepada yang bersangkutan, Pemkab Kepahiang telah melakukan seluruh tahapan tanpa ada satupun yang dilewati. Mulai dari pemeriksaan, pengumpulan barang bukti dan juga tahapan lainnya, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Tidak jadi masalah jika yang bersangkutan akan menggugat melalui PTUN, kita akan hadapi," ujar Sekkab Kepahiang.

Selanjutnya disampaikan Sekkab, jika VA menggugat keputusan ini ke PTUN, hal tersebut memang menjadi haknya yang tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun. Namun kendati demikian, Pemkab Kepahiang disisi lainnya juga akan mempersiapkan diri untuk menghadapi yang bersangkutan di pengadilan.

BACA JUGA:Putusan Sanksi ASN Kepahiang Injak Al-Quran Diumumkan

"Itu kan hak dia, tidak apa-apa. Tapi kami pun juga akan bersiap diri untuk menghadapi gugatan itu," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Setelah melalui tahapan pemeriksaan yang panjang, nasib VA, ASN Kepahiang yang sebelumnya viral lantaran menginjak kitab suci Al-Quran (pengakuannya Yasin), akhirnya ditentukan. Penentuan nasib VA, dilakukan melalui rapat pamungkas Tim Penegak Disiplin Pemkab Kepahiang yang berlangsung di Kantor Pemkab Kepahiang, pada Senin 10 November 2025 sore.

Berdasarkan hasil kajian, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sekaligus pembuktian, VA terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ini, berdampak bagi tercorengnya citra pemerintah daerah, provinsi bahkan hingga negara.

BACA JUGA:Heboh! ASN di Kepahiang Diduga Injak Al-Qur'an

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH dalam press releasenya menyampaikan bahwa, Pemkab Kepahiang akhirnya membuat keputusan untuk menjatuhkan sanksi terberat bagi VA, yakni pemecatan.

"Setelah melalui pemeriksaan yang panjang, yang juga didukung dengan alat bukti, maka kami putuskan untuk menjatuhkan sanksi yang paling berat terhadap yang bersangkutan. Sanksi terberat itu, ialah pemecatan," tegas Sekkab Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan