Bupati Tekankan Pentingnya Penataan BUMD dalam Sidang Paripurna DPRD

Bupati Fikri (kiri) saat menghadiri rapat paripurna DPRD Rejang Lebong, Selasa, 18 November 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com -  Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP menekankan pentingnya penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar perannya dapat dioptimalkan untuk kemajuan daerah serta mendukung kesejahteraan masyarakat. 

Hal demikian disampaikan Bupati Fikri saat menghadiri dan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong pada Selasa, 18 November 2025. 

Adapun ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perumda Renah Skalawi.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Fikri menjelaskan bahwa penataan kembali Perumda Renah Skalawi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terutama menyangkut struktur perusahaan, mekanisme pengangkatan direksi, serta sistem pengawasan dan perencanaan bisnis yang dijalankan.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Ajukan Tiga Raperda: DPRD Inisiasi Raperda Pendidikan Al-Qur'an

"Penguatan dan penataan perusahaan daerah tersebut penting dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan tata kelola, keterbatasan modal, profesionalisme, hingga pelaporan keuangan yang dinilai belum optimal," jelas Bupati Fikri.

Ia menambahkan bahwa penataan ulang tidak akan menghilangkan hak dan kewajiban direksi sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

''Upaya ini dilakukan sebagai langkah revitalisasi tata kelola dengan jaminan kepastian hukum dan profesionalisme usaha,'' imbuhnya. 

Sementara itu, untuk tindak lanjut pembahasan perlu dilakukan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) dan tim kerja (Pokja) dengan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Perumda Renah Sekalawi sendiri merupakan perusahaan daerah yang didirikan untuk mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi daerah Rejang Lebong. 

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pernah berencana membekukan BUMD ini karena dianggap tidak berjalan optimal dan selalu merugi. Namun, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya menunjukkan adanya inisiatif untuk merevitalisasi perusahaan ini dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang baru untuk Perumda Renah Sekalawi, yang bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan kemandirian ekonomi daerah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan