Polres Kepahiang Kebut Dugaan Kasus OTT Fee Proyek P3-TGAI BBWSS: Target Rampung Tahun Ini

Sebelumnya Polres Kepahiang menetapkan tersangka dugaan Kasus OTT BBWSS --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023. 

Terhadap kasus tersebut, saat ini sudah ada 5 orang yang telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan saat ini masih ditahan di balik jeruji besi, Rutan Polres Kepahiang.

Kelima orang tersebut ialah KA salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, VI, tenaga ahli DPR RI, SU, Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU, serta Kades Pagar Gunung, HE.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dennyfita Mochtar, S.Trk menargetkan bahwa kasus yang sempat mandek selama 2 tahun lamanya itu, bakal diselesaikan pada tahun ini. Bahkan Kasat Reskrim dengan tegas menyatakan bahwa, target mereka untuk melakukan P21 terhadap kasus ini, selambat-lambatnya akan dilakukan pada Desember 2025 ini.

"Target P21 ada, selambat-lambatnya akhir tahun ini. Semoga pada bulan Desember 2025 ini dapat segera selesai. Saya mohon doa dari rekan-rekan semua," ujar Kasat Reskrim.

Disinggung terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh 3 tersangka Kades, Kasat Reskrim memastikan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban. Pengajuan tersebut menurut Kasat, telah ditolak sebab pihaknya masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka guna melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Paskibraka Kepahiang Sabar: Reward Direalisasikan Tahun 2026

"Untuk pengajuan penangguhan, kami belum bisa acc. Sebab kami masih harus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dan untuk melengkapi berkas perkara," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Setelah lama ditangguhkan,  KA salah satu ASN Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, dan VI, tenaga ahli DPR RI akhirnya kembali ditahan, Rabu 12 November 2025.

Penahanan terhadap keduanya, dilakukan lantaran dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023, dibuka kembali. Keduanya yang sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan langsung Radarkoran.com di Polres Kepahiang, kedua tersangka ini keluar dari gedung Satreskrim Polres Kepahiang dan digiring oleh sejumlah anggota ke dalam mobil tahanan. PH tersangka KA, Aan Julianda mengatakan bahwa kliennya selalu kooperatif sejak awal kasus ini menyeretnya. Hal tersebut menurutnya tetap akan berlaku hingga perkara ini benar-benar tuntas.

"Sejak awal, klien kami selalu kooperatif dan tidak menyulitkan penyelidikan maupun penyidikan. Itu tetap berlaku sampai dengan saat ini," jelas Aan.

Sementara itu pengacara VI, Magdahliansi menjelaskan bahwa kliennya tersebut sebetulnya tidak mengetahui secara detail kesepakatan seperti apa yang dibuat oleh para Kades ini dan juga tersangka KA. Bahkan menurutnya, kliennya tersebut tidak mendapatkan keuntungan atau manfaat apapun dalam kesepakatan itu.

"Klien kami ini mengatakan bahwa dia bahkan tidak mengetahui kesepakatan itu. Dia justru tidak mendapatkan keuntungan dan juga manfaat apapun dari kesepakatan yang telah dibuat oleh pihak-pihak tersebut," demikian Magdahliansi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan