Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Kabupaten Lebong Segera Seret Tersangka

Kantor Kejari Lebong--Ist/RK

Radarkoran.com - Kabar terbaru datang dari kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021-2024 di Kabupaten Lebong.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan proses penyelidikan telah menunjukkan hasil signifikan, bahkan penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu. Sejumlah bukti kuat telah dikantongi, sementara pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan secara bertahap.

Kajari Lebong, Dr. Evelin Nur Agusta, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Radityo Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai unsur terkait, mulai dari tenaga honorer hingga lulusan PPPK di OPD dan sekolah.

Menurut Robby, keterangan para saksi memberikan gambaran baru mengenai pola yang mengarah pada kemungkinan terjadinya penyimpangan sistematis dalam proses seleksi tersebut.

BACA JUGA:Terancam Hangus, 11 Kelurahan di Kabupaten Lebong Belum Sampaikan Usulan Tahap II

"Kita sudah memanggil dan meminta keterangan dari honor dan lulusan PPPK, baik di dinas-dinas maupun di sekolah. Kita juga sudah memiliki bukti kuat," jelas Robby. 

Ia menambahkan bahwa rangkaian informasi dan dokumen yang dikumpulkan penyidik mulai membentuk alur dugaan praktik curang yang cukup terang. 

"Kita sudah mengetahui alur ini," tegasnya.

Meski demikian, Kejari Lebong belum ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Robby menegaskan bahwa setiap langkah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, meski telah ada indikasi kuat, pemenuhan alat bukti sebagai syarat peningkatan status perkara harus dipastikan terlebih dahulu. 

"Jika nanti bukti awal memenuhi syarat, perkara akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Fokus kami saat ini adalah memastikan akurasi data. Proses hukum tidak boleh gegabah," ujarnya.

Salah satu isu yang turut berkembang di tengah proses penyelidikan adalah dugaan keterlibatan kepentingan politik dan aliran dana kepada pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Robby tidak membantah bahwa kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Namun ia menegaskan bahwa penyidik belum dapat menyimpulkannya. 

Kejari Lebong juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Robby meminta warga yang memiliki dokumen, rekaman, atau informasi relevan agar segera melapor resmi ke Kejaksaan. 

"Kami sangat membutuhkan dukungan publik. Bila ada yang mengetahui atau memegang bukti, segera sampaikan ke Kejaksaan," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan