Siap-siap Penjualan Pakaian Bekas Impor di Stop: Begini Kata Disperkop UKM Kepahiang
Thrifting Kepahiang--YUS/RK
Radarkoran.com-Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini masih belum mendapatkan arahan dari pusat menindaklanjuti pernyataan Menteri Keuangan terkait dengan pelarangan penjualan thrifting atau pakaian bekas.
Thrifting atau yang lebih akrab dikenal di Kepahiang baju Batam adalah istilah untuk pakaian bekas impor yang dijual dalam karung besar. Toko pakaian bekas atau thrift di wilayah Kepahiang termasuk banyak bahkan dengan mudah ditemukan. Selain bermerek, pakaian bekas memiliki model atau bentuk yang unik dan berbeda dari model baju, sepatu hingga tas yang dijual di pasaran.
Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S. PKP, MP mengatakan, pihaknya siap mengambil langkah penertiban terhadap sejumlah pedagang yang ada di Kepahiang bila nantinya itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, Ini yang Dilakukan Disperkop UKM Kepahiang
"Besok agenda kita melakukan pembahasan dengan pihak Provinsi Bengkulu mengenai larangan penjualan pakaian bekas impor (thrifting) yang kini dilarang Pemerintah RI," ungkap Herman.
Dijelaskan Herman, pihaknya satu komando dengan kementerian dan tentu nantinya melakukan peninjauan ke lapangan terutama yang berada di pasar.
"Sebenarnya pelaku usaha, kalau memahami, sudah jelas aturannya, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang Impor yang menegaskan bahwa pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor dan itu ada sanksinya,"jelasnya.
BACA JUGA:Disperkop UKM Kejar PAD Ratusan Juta & Antisipasi Los Ganda di Pasar Kepahiang
Selanjutnya, ada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan penjualan pakaian bekas impor dapat dikategorikan melanggar hak konsumen karena berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
“Kami menunggu keputusan dari provinsi dan pusat, saya (sendiri) nantinya, pasti akan menjalankan aturan pemerintah tersebut,” demikian herman.