Polres Rejang Lebong Ungkap 3 Kasus Curanmor
Press release Polres Rejang Barang teekait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 4 Desember 2025 --Gatot/RK
Radarkoran.com - Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap beberapa laporan polisi.
Hal demikian diungkapkan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM, MAP, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak, Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra, SH, MH dan Pamapta Ipda Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K, pada Kamis 4 Desember 2025 di Polres Rejang Lebong.
Dalam pemaparan, kasus pertama, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu RK (28) dan SC (26), yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion old warna merah marun di depan rumah kos-kosan di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada 7 November 2025 lalu milik seorang mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.
Dengan upaya pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion old warna merah marun berhasil disita. Pelaku SC sendiri ditahan di Polres Kepahiang karena kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Suzuki Pick Up Vs Honda Sonic, Pemuda Asal Sumsel Meninggal Dunia
Dalam kasus kedua, polisi berhasil menangkap pelaku SK (29) yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Rejang Lebong pada 9 November 2025. Motor yang dicuri milik Teguh Minako (25) seorang wiraswasta yang saat kejadian memarkirkan motornya di teras depan ruko sebelah rumahnya.
Dengan aksi gerak cepat pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah berhasil disita.
"Modus operandi pelaku mengambil motor korban bersama dengan DPO berinisial RO dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T," jelas Kabag Ops.
Sementara itu, dalam kasus ketiga, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yaitu SK (29) dan AJ (22) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah di depan toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curug, Rejang Lebong pada 12 November 2025.
Pelaku mencuri kendaraan milik Melanda Aurelia Anastasia (18) warga Desa Despetah Kecamatan Ujan Mas yang saat kejadian sedang bekerja.
Dengan upaya yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa 1 set kunci palsu jenis Letter T, 1 bilah senjata tajam jenis pisau komando, 2 buah helm serta sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah
"Juga berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BD 5164 KP yang diketahui dicuri pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira Pukul 18.30 wib di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong," papar Kabag Ops.
Akibat perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.