DPD Golkar Kepahiang Sebut Sudah Ada Nama PAW Andrian Defandra? Proses PAW Anggota DPRD Bisa Dipercepat

Ketua DPD Golkar Kepahiang, Darmawansyah.--JIMMY/RK

Radarkoran.com-Hingga Minggu 7 Desember 2025, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si masih tengah disibukkan dengan serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Ini setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021-2023, bersama dengan 9 tersangka lainnya.

Dari 10 orang tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi itu, hanya Andrian Defandra saja lah yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang aktif. Namun karena perkara ini pula, pria yang akrab disapa Aan itu terpaksa harus meninggalkan kursi nyamannya di parlemen.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Jumat 15 Agustus 2025 malam, hingga saat ini kursi yang diduduki oleh Aan telah lama mengalami kekosongan. Sementara untuk mengisi kekosongan kursi tersebut, merupakan hak sepenuhnya bagi Partai Golkar.

BACA JUGA:Agenda Pelantikan Anggota DPRD PAW Dari Partai Nasdem Ditetapkan, PAW Golkar Bagaimana?

Terkait kekosongan kursi ini sendiri, Ketua DPD Partai Golkar Kepahiang, Darmawansyah menuturkan bahwa proses PAW bisa saja dilakukan, meskipun perkara yang menjerat Andrian Defandra belum inkracht atau berkekuatan hukum teteap.

"Iya benar, sekarang kan masih dalam keadaan kekosongan. Sebetulnya proses PAW nya bisa dipercepat, tak mesti menunggu incrah terlebih dahulu," ujar Darmawansyah.

Menurut Darmawansyah, saat ini jajaran DPD Golkar Kabupaten Kepahiang masih tengah melakukan pembahasan untuk mengambil langkah yang tepat berkenaan dengan proses PAW Andrian Defandra itu sendiri. Dijelaskan Darmawansyah, saat ini sudah ada nama yang ditunjuk untuk menjadi penggantinya.

BACA JUGA:Menanti PAW 2 Anggota DPRD Kepahiang: Saat Ini Hanya 23 Dewan Aktif

"Kita partai kan rugi juga, sebab 1 wakil kita di DPRD Kepahiang masih kosong," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Setelah bolak-balik menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kepahiang, akhirnya 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang ditetapkan menjadi tersangka, pada Jumat 15 Agustus 2025 malam. Kedua eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang, periode 2019-2024 tersebut, adalah Windra Purnawan selaku Ketua DPRD Kepahiang dan Andrian Defandra selaku Wakil Ketua I (Waka I) DPRD Kepahiang saat itu. Diketahui keduanya terlibat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang selama 3 tahun berturut-turut, 2021-2023. 

Dengan penetapan tersangka terhadap 2 eks unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024, artinya menambah panjang jumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Kepahiang. Jika ditotalkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan 10 tersangka. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: 10 Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis, Kerugian Negara Sisakan Rp 28 M

Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Sepanjang sidang ini berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang telah menghadirkan 40 orang saksi. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan bahwa, sidang baru-baru ini berlangsung pada Selasa 28 Oktober 2025 dengan agenda keterangan para saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan