Temani Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kejari Tetapkan Tersangka Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang

FOTO/ REKA RK--Pres release Kejari Kepahiang soal dugaan korupsi RSUD Kepahiang

Radarkoran.com-Kejari Kepahiang menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) RSUD Kepahiang, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Menemani Eks Dirut RSUD Kepahiang, yang lebih dulu ditetapkan tersangka, Kejari Kepahiang menetapkan MRL warga Kota Medan yang merupakan pihak ketiga penyedia UPS atau pemborong. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH dan Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan, dari hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan pihaknya, menetapkan MRL selaku pihak ketiga penyedia UPS RSUD Kepahiang menjadi tersangka. Hanya saja sejauh ini, MRL sudah 2 kali dipanggil pihaknya tidak pernah hadir dan masih mangkir. 

BACA JUGA:Begini Modus yang Dijalankan Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kasus Dugaan Korupsi UPS Negara Dirugikan Rp 800 Juta

"Kita menetapkan MRL sebagai tersangka. Sejauh inipula sudah melakukan pemanggilan 2 kali, tapi yang bersangkutan belum hadir," sampai Kajari. 

Kajari menerangkan, tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi UPS pada RSUD Kepahiang TA 2020-2021 tersebut berdomisili di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Upaya yang dilakukan, kata Kajari, pihaknya akan melakukan pemanggilan ketiga yang ditenggat sampai dengan Kamis 11 Desember 2025 mendatang.

"Kami masih menunggu kerjasama dari yang bersangkutan dalam rangka pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Kajari.

BACA JUGA:Eks Dirut RSUD Kepahiang Ditetapkan Tersangka: Korupsi Dana Instalasi dan Sarana Kelistrikan

"Upaya paksa akan kami lakukan, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan. Sejauh ini alasannya belum jelas, pihak keluarga sudah mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan bersedia hadir dengan mengirim bukti tiket penerbangan, tapi sampai dengan waktu pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir," demikian Kajari.

Sekadar mengulas, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) TA 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Instalasi dan Sarana Listrik RSUD Kepahiang: Begini Kata Kepala Dinkes Kepahiang

Dalam perkara ini eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021. Rinciannya, saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.

Selanjutnya, TA 2021 RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS senilai Rp 1.790.000.000. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020-2021 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan