Pemkab Lebong Usulkan PPPK Paruh Waktu, Segini Jumlahnya
Kantor BKPSDM Lebong--Eko/RK
Radarkoran.com - Pemkab Lebong memastikan akan mengusulkan para honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu yang akan diusulkan merupakan honorer yang masuk dalam dua kategori, yakni Kode R3 dan Kode R3T. Kode R3 adalah honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lulus seleksi PPPK Tahap I. Sementara Kode R3T merupakan peserta seleksi CPNS Tahun 2024 yang juga terdata dalam database BKN, tetapi tidak dinyatakan lulus.
Total honorer yang masuk dalam data usulan tersebut berjumlah 143 orang dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Pemkab Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah melayangkan surat resmi kepada seluruh OPD agar menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BACA JUGA:DLH Lebong Berhasil Kumpulkan PAD Rp 238 Juta, Ini Sumbernya
Surat ini menjadi salah satu syarat administratif penting dalam proses pengusulan PPPK paruh waktu. Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut bernomor S-800.1.2/13/BKPSDM-2/2025 tertanggal 16 Desember 2025 dengan perihal penyampaian SPTJM.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, membenarkan adanya pengusulan PPPK paruh waktu tersebut. Ia mengatakan bahwa OPD tempat honorer kategori R3 dan R3T bekerja diminta bertanggung jawab atas keabsahan data dengan menyampaikan SPTJM.
"Iya, OPD tempat honorer kategori dimaksud itu bekerja, diminta menyampaikan SPTJM," ujar Reko.
Pengusulan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara bagi honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos dalam seleksi ASN.
"Kebijakan ini juga sebagai upaya Pemkab Lebong untuk tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah keterbatasan formasi ASN penuh waktu," pungkasnya.