11 Bulan 95 Kasus Perceraian, Ini Pemicunya

Kasus perceraian--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, H. Arief Azizi,  S.Ag, MH, bersama Kasi Bimas Islam Malvinas Nur Budi Satria, SIP, M.Pd menyampaikan hingga November 2025 tercatat sebanyak 95 kasus perceraian, yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan menjadi perhatian serius karena sebagian besar perceraian dipicu oleh pernikahan yang dilakukan pada usia dini.

"Fenomena ini menunjukkan masih minimnya pemahaman pasangan muda terhadap konsekuensi dan tanggung jawab dalam kehidupan pernikahan," kata Malvinas.

Melvias menjelaskan bahwa pernikahan dini menjadi salah satu faktor dominan penyumbang angka perceraian. Menurutnya, pasangan suami istri yang menikah di usia belum matang umumnya belum memiliki kesiapan mental dan emosional untuk menjalani dinamika rumah tangga. Ketidaksiapan tersebut sering kali memicu konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan secara dewasa.

BACA JUGA:Cetak Sawah Baru di Kabupaten Lebong Dikerjakan Tahun 2026

"Pasangan yang seharusnya belum siap memikul beban rumah tangga dipaksa untuk memahami peran dan tanggung jawab sebagai suami istri. Sementara kondisi emosi dan mental anak yang menikah di bawah umur masih belum stabil," ujar Melvias. 

Ia menambahkan, ketidakstabilan emosi tersebut membuat pasangan muda rentan terhadap pertengkaran, kesalahpahaman, hingga akhirnya memilih jalan perceraian.

Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten Lebong menginstruksikan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di setiap kecamatan untuk lebih aktif menjalankan program pembinaan dan bimbingan perkawinan. Peran KUA tidak hanya sebatas pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pengantin

"Melalui program bimbingan perkawinan, calon pengantin akan dibekali berbagai materi penting, mulai dari pemahaman tentang dinamika kehidupan setelah menikah, cara membangun komunikasi yang sehat, pengelolaan emosi, hingga upaya membentuk keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab," jelasnya.

Penekanan khusus juga diberikan pada penjelasan mengenai risiko pernikahan dini, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun ekonomi. Pihaknya berharap, dengan sosialisasi dan pembinaan kepada para calon pengantin dapat memahami secara mendalam makna dan tanggung jawab pernikahan sebelum akad nikah dilaksanakan.

"Kita berharap upaya ini mampu menekan angka pernikahan dini sekaligus mengurangi angka perceraian di Kabupaten Lebong, sehingga tercipta keluarga yang lebih kuat, sehat, dan sejahtera di masa depan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan