Cegah Pernikahan Dini, Ini Aturan Baru yang Dimiliki Pemkab Lebong

Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si--Eko/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewajibkan setiap rencana pernikahan anak di bawah umur untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lebong. Melalui kerja sama ini, setiap permohonan pernikahan di bawah umur yang diajukan ke Pengadilan Agama harus disertai rekomendasi dari DP3AP2KB sebagai salah satu dasar pertimbangan hukum. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas masih adanya pengajuan pernikahan di usia anak yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, psikologis, pendidikan, maupun masa depan sosial anak.

Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si menjelaskan setiap permohonan keluarga atau pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah umur akan dilakukan penilaian untuk menentukan apakah pernikahan tersebut layak atau tidak dilanjutkan.

BACA JUGA:Waktu Pembangunan Puskesmas Kota Baru Diperpanjang 50 Hari

Penilaian tersebut dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Menurutnya, pihaknya tidak hanya melihat faktor administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek penting.

"Jika memang pernikahan di bawah umur harus dilakukan, kami tetap melakukan upaya edukasi. Edukasi ini berkaitan dengan bahaya pernikahan dini, baik dari sisi psikologis, kesiapan mental, maupun dampaknya terhadap kesehatan dan kehidupan rumah tangga ke depan," ujar Indra.

Ia menegaskan bahwa pernikahan di usia anak berisiko tinggi menimbulkan masalah jangka panjang. Anak yang belum matang secara mental dan emosional berpotensi menghadapi konflik rumah tangga, putus sekolah, hingga masalah kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, DP3AP2KB berupaya memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Hingga saat ini, DP3AP2KB Lebong telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait kelayakan pernikahan dini terhadap tiga pasangan. Namun demikian, Indra mengungkapkan bahwa dari sejumlah pengajuan yang masuk, banyak pasangan yang akhirnya dinilai tidak layak untuk melaksanakan pernikahan.

"Dari beberapa permohonan yang kami terima, cukup banyak pasangan yang setelah dikaji ternyata belum siap dan tidak layak untuk melangsungkan pernikahan. Ini menunjukkan bahwa mekanisme rekomendasi memang penting sebagai bentuk perlindungan," jelasnya.

Selain fokus pada calon pasangan, DP3AP2KB juga menekankan peran penting orang tua dalam mencegah pernikahan dini. Indra Gunawan mengimbau agar orang tua melakukan pengawasan secara intensif terhadap anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan dan pengambilan keputusan penting yang dapat berdampak pada masa depan.

Menurutnya, keluarga merupakan indikator utama dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Lingkungan keluarga yang peduli, terbuka, dan memberikan edukasi yang cukup akan sangat membantu anak untuk memahami risiko pernikahan dini serta pentingnya mempersiapkan diri sebelum membangun rumah tangga. Informasi lelang Lebong

"Kami berharap, dengan adanya kebijakan rekomendasi ini serta sinergi antara DP3AP2KB dan Pengadilan Agama, angka pernikahan dini di Kabupaten Lebong dapat ditekan secara signifikan," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan