Pencairan DD Tahun 2024 Berbeda, Hanya 2 Tahap

BERBEDA : Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si menyampaikan pencairan DD tahun 2024 berbeda, yakni hanya dilakukan 2 tahap saja.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Berbeda dengan tahun sebelumnya, proses pencairan Dana Desa tahun 2024 hanya akan dilakukan 2 tahap saja.

Pencairan DD 2 tahap tersebut terbagi 60 persen pada tahap pertama dan sisanya 40 persen tahap kedua.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengingatkan kepada seluruh kades dan perangkat desa dalam wilayah Kabupaten Lebong, agar berhati-hati dalam mengelola maupun menggunakan anggaran tersebut. 

"Mengingat penyaluran DD dan ADD dilakukan dua tahap mulai tahun ini, maka kami ingatkan seluruh kades maupun perangkat desa yang ada di Lebong ini, supaya dapat menggunakan anggaran dengan baik dan secara transparan," kata Reko. 

Lebih jauh, dijelaskannya, kucuran DD dan ADD dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan dan masyarakat desa, sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes.

Untuk memastikan penggunaan DD sesuai dengan APBDes, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) oleh pemerintah Kecamatan untuk melihat langsung realisasi pekerjaan yang dilaksankan desa.

Sehingga, pemanfaatan dan penggunaan anggaran bisa berjalan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa, baik itu untuk fisik maupun pemberdayaan. 

"Kami berharap, agar masing-masing camat dapat terus memantau pembangunan yang dilaksankan desa. Begitu juga dengan seluruh kades dalam menggunakan anggaran agar dapat menggunakan sebaik mungkin," jelasnya. 

Reko menambahkan, jika ini penting untuk diingatkan kepada seluruh kades supaya dana dari pemerintah pusat tersebut digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan demikian, pembanggunan infrastruktur disetiap desa dapat meningkat dan memberikan manfaat untuk masyarakat. 

"Dalam mengelola anggaran baik itu DD maupun ADD semua sudah ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh kades dan perangkatnya. Aturan dan ketentuan tersebut jangan sekali-kali dilanggar, supaya tidak ada lagi kades atau perangkatnya yang tersandung permasalahan hukum. Namun dalam pemanfaatan anggaran harus tepat sasaran dan perencanaannya sejak awal mesti diketahui masyarakat," pungkas Reko. (skp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan