Draf Perbup Pilkades Tuntas, Tunggu Registrasi Raperda dari Pemprov

Pilkades Serentak--Ist/RK

Radarkoran.com - Pemkab Lebong terus bersiap untuk mematangkan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Salah satunya adalah penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukumdalam pelaksanaan Pilkades serentak di 78 desa yang tersebar di Kabupaten Lebong. Selain mengatur tahapan pemilihan, Perbup juga akan memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) agar proses Pilkades berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, membenarkan bahwa saat ini draf Perbup Pilkades telah selesai diproses di tingkat daerah. Namun mereka masih menunggu registrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum regulasi tersebut dapat ditetapkan secara resmi.

"Iya, sekarang kita hanya tinggal menunggu registrasi Raperda dari Provinsi Bengkulu," ujar Nurmanhuri.

BACA JUGA:Gegara Harga Material Naik, 5 Paket Cipta Karya Masih Tahap Perencanaan

Menurutnya, proses registrasi dari pemerintah provinsi menjadi tahapan penting sebelum draf Perbup dinaikkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Setelah itu, barulah Perbup Pilkades dapat ditetapkan dan digunakan sebagai landasan hukum seluruh tahapan Pilkades serentak tahun 2026. 

Nurmanhuri menjelaskan, keberadaan Perbup sangat penting karena akan menjadi acuan resmi bagi panitia pelaksana di tingkat kabupaten maupun desa.

Dalam aturan tersebut nantinya akan diatur secara rinci mengenai mekanisme pencalonan kepala desa, tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih. Selain itu, regulasi itu juga akan mengatur sistem pengamanan serta penyelesaian sengketa apabila terjadi persoalan dalam tahapan Pilkades.

"Jadi, setelah Raperda selesai diregistrasi oleh provinsi, tahapan berikutnya menetapkan Perbup Pilkades yang akan menjadi dasar hukum Pilkades serentak," jelasnya.

Tidak hanya fokus pada regulasi, Pemkab Lebong juga mulai menyiapkan kebutuhan anggaran untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Dinas PMD Kabupaten Lebong telah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp3,5 miliar yang saat ini sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansi tersebut.

BACA JUGA:Pengunjung Perpustakaan Daerah Kabupaten Lebong Masih Rendah, Kepala Perpusda Ungkap Penyebabnya

Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan Pilkades. Mulai dari pengadaan surat suara, logistik pemilihan, honorarium panitia, hingga biaya pengamanan selama tahapan Pilkades berlangsung. Pemerintah daerah menilai kesiapan anggaran menjadi salah satu faktor penting agar seluruh proses pemilihan dapat berjalan maksimal tanpa hambatan berarti.

Menurut Nurmanhuri, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong ditargetkan paling lambat dapat digelar pada awal Desember 2026. Pemerintah berharap seluruh tahapan persiapan dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Pilkades tidak lagi mengalami penundaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. 

"Target kita pelaksanaan Pilkades ini paling lambat awal Desember 2026. Mudah-mudahan seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkades serentak tidak lagi terjadi penundaan," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan