Pelayanan SIM dan Samsat Polres Kepahiang Dibuka Kembali
Pelayanan SIM dan Samsat Polres Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun administrasi kendaraan bermotor diminta untuk memperhatikan jadwal pelayanan Satlantas Polres Kepahiang.
Pasalnya dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Lahir Pancasila, pelayanan SIM dan Samsat ditutup sementara pada Senin, 1 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. M. Dodi Mardiansyah, S.H.
Kasat menjelaskan bahwa seluruh pelayanan SIM dan Samsat tidak beroperasi selama satu hari, khususnya pada tanggal 1 Juni 2026. Penutupan pelayanan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jadwal hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.
Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan akan kembali dibuka dan berjalan normal mulai Selasa, 2 Juni 2026.
BACA JUGA:Ibu-ibu Wajib Simpan! 9 Trik Bersih-bersih Rumah Praktis Gunakan Bahan Dapur
“Pelayanan tutup pada 1 Juni 2026 dan akan kembali dibuka pada 2 Juni 2026,” demikian informasi yang disampaikan melalui pengumuman resmi Satlantas Polres Kepahiang.
Selain mengumumkan jadwal libur pelayanan, Satlantas Polres Kepahiang juga memberikan perhatian khusus kepada pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada tanggal 1 Juni 2026.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan SIM pada hari pertama pelayanan dibuka kembali, yakni tanggal 2 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat yang terdampak penutupan pelayanan akibat hari libur nasional tidak kehilangan haknya untuk melakukan perpanjangan SIM secara reguler.
Namun meski begitu, Satlantas Polres Kepahiang mengingatkan agar pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 1 Juni 2026 segera memanfaatkan kesempatan tersebut pada tanggal 2 Juni 2026.
BACA JUGA:Kebun Cuan di Pekarangan: Daftar Sayur Paling Untung Sesuai Musim
Pasalnya, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan, maka proses administrasi yang harus ditempuh bukan lagi perpanjangan SIM, melainkan penerbitan SIM baru.
Artinya, pemohon harus mengikuti seluruh tahapan yang berlaku sebagaimana proses pembuatan SIM baru, mulai dari pendaftaran hingga mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.