Imbauan Bagi Pemilik Anjing, Kucing dan Kera, Distan Kepahiang Agendakan Vaksinasi HPR Gratis

GIAT : Kegiatan vaksinasi hewan penular rabies yang rutin dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Pertanian (Distan) mengagendakan pelaksanaan vaksinasi gratis terhadap hewan penular rabies atau HPR seperti anjing, kucing, dan kera pada tahun 2024 ini. Ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik.

Taufik menjelaskan, biasanya kegiatan vaksinasi HPR dilaksanakan setiap pertengahan tahun, lantaran masih menunggu distribusi bantuan dosis vaksin yang didistribusikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Pasalnya, pengadaan vaksin HPR yang dianggarkan melalui APBD Kepahiang jumlahnya tidak sampai sepertiga dari jumlah populasi hewan penular rabies yang ada di Kabupaten Kepahiang.

"Populasi HPR yang ada di daerah kita memang cukup tinggi mencapai 12 ribuan, sehingga sangat dibutuhkan jumlah vaksin yang lebih dari itu. Tetapi selain pengadaan oleh Pemkab, biasanya juga dibantu dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," jelas Taufik, Minggu 18 Februari 2024.

Lanjut diterangkan Taufik, program pencegahan penularan rabies terhadap vaksinasi HPR diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya. Tetapi kata dia, bagi warga pemilik HPR seperti kucing, anjing ataupun kera, diminta untuk memperhatikan hewan peliharaannya dengan memberikan vaksinasi HPR minimal 6 bulan atau satu kali dalam setahun. Kemudian memperhatikan asupan makanan yang tepat, termasuk pemberian vitamin dan suplemen.

BACA JUGA:Tangani Masalah Rabies, Pemkab Kepahiang Usulkan Kebutuhan Dosis Vaksin HPR

"Karena kalau tidak dirawat dengan baik, hewan peliharaan dapat menimbulkan penyakit-penyakit yang membahayakan manusia. Maka kami menganjurkan pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera untuk memperhatikan kesehatan hewannya, mulai dari pemberian vaksinasi HPR, vitamin dan asupan makanan yang tepat. Bahkan, pemilik HPR dapat melakukan vaksinasi secara mandiri," terang Taufik.

Dijelaskan Taufik, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena rabies adalah penyakit yang dapat berakibat fatal jika tidak diobati dengan cepat. Penularan penyakit ini terutama terjadi melalui gigitan HPR seperti anjing dan kucing. 

"Oleh karena itu vaksinasi Rabies menjadi langkah yang penting dalam mencegah penyebaran penyakit ini," kata Taufik.

Melalui kegiatan vaksinasi rabies ini, jumlah hewan pembawa rabies yang terjangkit penyakit dapat berkurang secara signifikan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap anjing atau kucing yang menunjukkan gejala-gejala rabies seperti perubahan perilaku, agresivitas yang tidak biasa, dan ke luar air liur secara berlebihan.

Upaya pencegahan rabies ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah dalam melindungi warga dan menjaga kesehatan hewan peliharaan. Dengan kerja sama antara instansi terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari penyakit rabies.

"Di sisi lain, kita juga belum memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan eliminiasi terhadap hewan penular rabies yang liar, ini juga mengancam keselamatan warga, karena HPR liar tidak diketahui pemiliknya," jelas Taufik.

BACA JUGA:Distan Kepahiang Tidak Memiliki Alat Eliminasi HPR Liar

Dia pun mengingatkan kepada pemilik hewan pembawa rabies untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannya, karena sesuai dengan ketentuan HPR tidak boleh dilepasliarkan lantaran akan mengancam keselamatan warga apabila menggigit atau mencakar manusia. Beberapa tips jika terkena gigitan HPR, kata Taufik, yakni segera mencuci bersih bekas gigitan, lalu segera melakukan pengobatan kepada petugas layanan kesehatan setempat agar segera ditangani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan