Sabar, Pencairan DD dan ADD Rejang Lebong Masih Terganjal Perbup
PERBUP : Hingga pekan ketiga Februari 2024 proses pencairan DD dan ADD tahun 2024 di Rejang Lebong masih terganjal Perbup.--EKO/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Proses pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong dipastikan akan sedikit terlambat.
Pasalnya hingga memasuki pekan ketiga Februari 2024, Peraturan Bupati atau Perbup sebagai payung hukum merealisasikan DD 2024 belum juga tuntas.
Karenanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini belum membuka keran pencairan DD maupun ADD tahap pertama tahun 2024.
"Perbupnya belum tuntas, jika tidak ada kendala insyaallah di bulan Maret nanti sudah bisa mengajukan pencairan, " jelas Kadis PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP, M.Si melalui Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Musdalifah, SE.
Musdalifah menambahkan sebelum mengajukan usulan pencairan saat ini setiap desa diminta untuk memperhatikan apakah sejumlah syarat sudah terpenuhi atau belum. Mislnya dalam hal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Raih Predikat Baik dari Kemenpan RB
Sebab APBDes yang disusun merupakan pekerjaan yang wajib, karena melalui APBDes dapat diketahui secara jelas arah kebijakan pembangunan yang akan dilakukan oleh masing-masing desa.
"Syarat pencairannya sama seperti tahun lalu. Jika memang sudah ada desa yang tuntas melakukan penyusunan APBDes dan mengajukan pencairan DD ADD, maka kita akan lakukan proses pada bulan Maret nanti. Namun perlu diingat, syaratnya harus lengkap, " ungkap Musdalifah.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, SP, M.Si menyampaikan di tahun 2024 proses pencairan DD dan ADD berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Ditahun 2024, proses pencairan hanya dilakukan sebanyak 2 tahap saja.
"Untuk kategori desa mandiri tahap I yaitu sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Sedangkan untuk desa lainnya pada tahap I yaitu 40 persen dan tahap II sebesar 60 persen, " tambahnya.
BACA JUGA:Letkol ARH. M. Erfan Yuli Saputro Resmi Jabat Dandim 0409 Rejang Lebong
Ia juga mengingatkan agar setiap desa mempedomani Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 dalam menyusun APBDes 2024. Misalnya seperti menyiapkan anggaran untuk program penanganan kemiskinan ekstrem melalui kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program pencegahan stunting hingga program ketahanan pangan.
"Untuk besarannya tergantung desanya masing - masing karena anggaran tiap desa tidak sama, " demikian Suradi.