Deadline 2 Hari lagi, Baru 6 Parpol yang Sudah LPPDK, Partai Lainnya?

LPPDK : Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan bahwa LPPDK wajib bagi Parpol peserta Pemilu kecuali PSI dan PBB, khususnya di Kabupaten Kepahiang. Dan sejauh ini baru 6 Parpol peserta Pemilu 2024 di daerah ini yang sudah men--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Penyampaian LPPDK atau Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye wajib dilakukan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Sedangkan per Selasa 27 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hanya baru 6 Parpol saja yang sudah LPPDK. 

Sementara Parpol-parpol lainnya disebutkan belum ada yang menyampaikan laporan. Sesuai dengan tahapan yang berlangsung, untuk penyampaian LPPDK deadlinenya 2 hari lagi yakni tanggal 29 Februari pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE kepada Radarkepahiang.bacakoran.co menyampaikan, dari seluruh Parpol peserta Pemilu di daerah ini baru ada 6 Parpol yang menyampaikan LPPDK. Untuk Parpol-parpol lainnya belum menyampaikan laporan dan dimungkinkan masih berproses. Ia

mengungkapkan, 6 Parpol yang sudah sampaikan LPPDK adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Gelora, dan PKS.

BACA JUGA:Kecuali PSI dan PBB, Setiap Parpol Wajib Serahkan LPPDK Walaupun Tak Dapat Kursi di DPRD Kepahiang

"Per hari ini (Selasa, red) baru 6 Parpol ini saja yang telah menyampaikan LPPDK. Kemungkinan Parpol lainnya masih berproses karena untuk penyampaian LPPDK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau yang dikenal dengan nama SiKaDeKa," sampai Anthaka Rhamadan.

Dijelaskan Anthaka Rhamadan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan untuk penyampaikan LPPDK bersifat wajib. Sesuai dengan jadwal tahapannya, penyampaian LPPDK akan ditutup per 29 Februari pukul 23.59 WIB. Karena itu, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang harus secepatnya menyampaikan LPPDK melalui aplikasi SiKaDeKa, sebab LPPDK merupakan laporan akhir setelah sejumlah laporan lainnya selesai dilaporkan.

"Yang jelasnya, untuk Parpol yang belum menyampaikan LPPDK masih kita tunggu hingga batas waktu yang sudah ditentukan," sampai Anthaka Rhamadan. 

Dirinya kembali mengingatkan, LPPDK merupakan kewajiban seluruh Parpol peserta Pemilu, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang. Baik itu Parpol dengan perolehan suara terbanyak maupun Parpol dengan perolehan suara paling sedikit. 

"Hasil Pemilu 2024, diyakini masing - masing Parpol maupun Caleg sudah mengetahui perolehan suara. Namun yang pasti, apapun hasil perolehan suara, itu tetap wajib menyampaikan LPPDK. Untuk di Kabupaten Kepahiang, total 16 Parpol yang diwajibkan LPPDK, selain PSI dan PBB," demikian Anthaka.

BACA JUGA:Penyampaian LPPDK oleh Parpol Peserta Pemilu 2024 Berakhir 22 Februari

Total ada 18 Parpol peserta Pemilu tahun 2024. Tapi dari total 18 Parpol tersebut hanya 13 Parpol mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan 5 Parpol lainnya tidak memiliki Caleg. Ke 13 Parpol yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sementara 5 Parpol yang tidak memiliki Caleg adalah PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Ummat.

Dari 13 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg, diketahui semua sudah menyampaikan pembukaan RKDK, LADK, dan LPSDK. 

Dari LADK dan LPSDK, diketahui ada Parpol yang mengeluarkan hingga puluhan juta untuk kampanye. PDI-P Rp 69.933.000, PKS Rp 55.605.000, PPP Rp 2.150.000, Gelora Rp 1.950.000, Golkar Rp 7.800.000, PAN Rp 7.500.000, PKB Rp 22.000.000, NasDem Rp 131.944.500, Perindo Rp 22.470.000, dan  Demokrat Rp 36.527.000, Gerindra Rp 49.375.000, Hanura Rp 39.905.000, serta terakhir Partai Buruh Rp 0.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan