Turun ke Lapangan, PAI KUA Tebat Karai Jemput Bola Sertifikasi Halal
JEMPUT : Jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai melakukan upaya jemput bola sertifikasi halal terhadap pedagang-pedagang di pasar kalangan.--REKA/RK
Radarkepahiang.bacakoran.co - Memastikan program terlaksana dengan maksimal, Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, langsung turun ke lapangan menghampiri para pedagang untuk menjemput bola sertifikasi halal.
Sertifikasi halal merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yaitu sertifikasi halal gratis sesuai Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 150 Tahun 2022.
Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Di dalam mendukung program sertifikat halal ini, KUA Kecamatan Tebat Karai Kepahiang melakukan kunjungan ke salah satu produk usaha yang ada di lingkungan tugasnya.
Di antaranya mengunjungi pasar mingguan atau pekan yang ada di Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai. Tim terdiri dari para Penyuluh Agama Islam yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Tebat Karai, Ali Akbar, SH.I, MH.
BACA JUGA:PAI KUA Merigi Serahkan 5 Sertifikat Halal bagi UMKM di Kantin Madrasah
Pada kesempatannya, Ali Akbar menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan sebagai komitmen bersama jajarannya dalam mendukung serta memaksimalkan program yang sudah ditetapkan secara vertikal.
Semua pemilik usaha harus memiliki sertifikat halal khususnya di lingkungan KUA Kecamatan Tebat Karai dengan respon dan aktif dalam membatu program tersebut.
"Program sertifikasi halal penting dilakukan untuk memastikan semua produk yang ada khususnya makanan, memiliki sertifikat halal. Selain sebagai upaya menjaga kualitas produk, juga untuk mencapai target akhir tahun 2024 ini semua produk memiliki sertifikat halal," kata Ali Akbar Kamis 07 Maret 2024.
Dia menyampaikan, sesuai dengan ketentuannya produk barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal.
BACA JUGA:Tiidak Hanya UMKM, Produk di Kantin Sekolah juga Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan serta minuman 17 Oktober 2024.
"Untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang tidak menggunakan olahan daging, dapat menggunakan skema sertifikasi gratis. Ini sangat mudah sekali dan difasilitasi oleh negara. Jadi melalui PAI KUA dilakukan pendampingan setiap proses pengajuan sertifikasi halal, baik itu produk UMKM maupun pedagang," sampainya.
"Dan kami berharap kesempatan ini digunakan dengan sebaik baiknya, selagi programnya masih ada. Kalau programnya sudah tidak ada lagi, masyarakat harus menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halalnya," demikian Ali Akbar.