MPP Dioperasikan, 320 Izin Diterbitkan DPMPTSP Kepahiang

MPP : Sejak dioperasikan, sejumlah layanan publik dilayani oleh petugas di MPP Kepahiang dan sudah ada 320 izin yang diterbitkan DPMPTSP Kepahiang. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Mall Pelayanan Publik atau MPP telah dioperasikan, 320 izin diterbitkan DPM PTSP Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Diketahui sepanjang tahun 2024 ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang menerbitkan 320 izin dari total 10 sektor izin yang tersedia di DPMPTSP Kepahiang. Jika dilihat dari jumlah izin yang diterbitkan, terbanyak dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan dengan total 115 izin yang diterbitkan. Sementara itu, sektor kelautan dan perikanan serta sektor transportasi/perhubungan masing-masing hanya 1 izin yang diterbitkan. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Mulyadi, S. Hut mengatakan, untuk sekarang tahun 2024 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 320 izin dari total 10 sektor pelayanan. Dalam proses penerbitan izin yang dilakukan pihaknya, dengan menggunakan 2 aplikasi berupa Sicantik Cloud dan OSS RBA. 

"Hingga sekarang tercatat dengan kita sebanyak 320 izin yang diterbitkan, jika dilihat dari datanya didominasi oleh izin dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan dengan total sebanyak 115 izin," kata Dedi Mulyadi, Minggu 17 Maret 2024. 

Disebutkan Dedi Mulyadi 10 sektor izin yang diterbitkan pihaknya, masing - masing, Sektor kesehatan obat dan makanan 51 izin, sektor pariwisata 22 izin, sektor kelautan dan perikanan 1 izin, sektor transportasi/ perhubungan 1 izin, sektor pendidikan dan kebudayaan 7 izin, sektor perindustrian 32 izin, sektor PUPR 24 izin, sektor perdagangan 61 izin, sektor lingkungan hidup dan kehutanan 115 izin dan sektor pertanian 6 izin. 

BACA JUGA:Masjid Agung Kepahiang Siapkan Bukoan dan Tempat Istrirahat Bagi Pemudik

"Itulah izin yang diterbitkan sepanjang 2024 ini, kita tetap menghimbau supaya masyarakat terus melakukan pengurusan izinnya jika mempunyai usaha yang membutuhkan izin," sebut Dedi Mulyadi. 

Dirinya juga menyampaikan, sekarang DPM PTSP Kepahiang dalam pelayanan perizinan kepada masyarakat sudah berada di Mal Pelayanan Publik atau MPP. Gedung MPP dimana tempat pihaknya bekerja, tidak hanya melayani perizinan saja tapi melayani sejumlah jenis layanan lainnya. Diantaranya, perizinan milik DPM PTSP Kepahiang sendiri, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan negeri Kepahiang dan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Didukcapil Kepahiang menyediakan layanan Adminduk. Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan Tilang, pelayanan program JPN, Jaksa Peluk. Sementara dari pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis serta layanan BPJS Kesehatan," jelas Dedi Mulyadi. 

Ditambahkan, untuk kepengurusan Adminduk MPP akan melayani masyarakat dengan pengurusan lengkap. Seperti, pengurusan Ktp El, Kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta kelahiran dan Akta kematian. Dengan itupula artinya, dalam proses pengurusan Adminduk tidak hanya bisa dilakukan di Disdukcapil saja, tapi bisa dilakukan di MPP Kepahiang. 

"MPP Kepahiang sudah operasi, sehingga kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik silakan saja untuk mengunjungi MPP Kepahiang. Secara bertahap, MPP Kepahiang akan terus dikembangkan hingga nantinya menjangkau seluruh pelayanan publik," demikian Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Dapat Anggaran Rp 1,1 Miliar, Pembangunan MPP Kepahiang Berlanjut

Untuk diketahui, Per 4 Maret 2024 DPMPDTP Kepahiang mulai mengaktifkan 5 jenis layanan publik di MPP. Ke 5 jenis layanan publik yang tersedia adalah perizinan milik DPMPTSP, Adminduk atau Pelayanan Administrasi kependudukan dari Disdukcapil, menyediakan layanan pengambilan Tilang dari Kejari, dan  layanan Posbakum secara gratis dari Pengadilan Negeri Kepahiang, serta layanan BPJS Kesehatan.

Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut. Dengan itupula diterbitkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan