Di Kepahiang Ada Mobnas Mati Pajak 7 Tahun Dijadikan Angkutan TBS Sawit, Ini Kata Bupati dan Wabup

SAWIT : Inilah Mobil Dinas (Mobnas) yang mengangkut buah Tandan Buah Segar (TBS) Sawit ditutupi terpal berwarna hijau ketika melintasi jalan Pasar Kepahiang.--SUHAI/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sungguh miris, Mobil Dinas (Mobnas) yang sejatinya diperuntukkan untuk kepentingan tugas melayani masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Inilah yang terjadi pada 1 unit Mobnas di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Bagaimana tidak, Mobnas dengan Nomor Polisi (Nopol) BD 9077 GY milik Pemkab Kepahiang disalahgunakan oleh oknum untuk mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Kejadian ini terekam saat Mobnas tersebut melintas di kawasan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. 

Mengetahui hal ini Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU serta Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menegaskan akan menelusurinya.

Mobil dinas dengan Nopol BD 9077 GY tersebut ditenggarai merupakan Mobil KPDT yang berada di desa-desa tertentu melalui perjanjian pinjam pakai, yang difasilitasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang. Tetapi hingga berita ini masuk ke Redaksi Radarkepahiang.bacakoran.co, belum dapat dipastikan siapa pemegang mobil tersebut. 

Namun berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Perpajakan atau Samsat Kepahiang, ternyata Mobnas Mitsubishi Strada CR 2.8 AM SC GLX ini tak taat pajak. Tidak tanggung-tanggung, Mobnas ini sudah menunggak pajak selama 7 tahun.

BACA JUGA:Selter Eselon II, ASN dari Luar Berpeluang jadi Pejabat di Kepahiang

Masih dari data Samsat Kepahiang, Mobnas jenis Strada warna hitam ini adalah buatan tahun 2014 dengan isi silinder 2835 CC dengan jenis bahan bakar solar. Dan masih dari data Samsat Kepahiang, pajak kendaraan PKB Pokok Rp 10.677.000, PKB Denda Rp 2.669.500, SWD Pokok Rp 815.000, dan SWD Denda Rp 440.000, PNBP STNK Rp 200.000, PNBP Plat Rp 100.000, sehingga ditotalkan tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 14.901.500.

Alih-alih membayarkan tunggakan pajak dan menggunakan Mobnas tersebut sebagaimana fungsinya, oknum dengan santai dan tanpa rasa bersalah, malah menggunakan Mobnas itu untuk mengangkut TBS Kelapa Sawit. Aktivitas penggunaan Mobnas untuk mengangkut TBS Kelapa Sawit ini pun divideokan oleh warga yang melintas beriringan dengan Mobnas tersebut.

Disalahgunakannya Mobnas ini pun menjadi perbincangan di media sosial.

Foto dan video Mobnas BD 9077 GY ini diperoleh Radarkepahiang.bacakoran.co, setelah mendapat Snapshot dari akun seseorang, Minggu 17 Maret 2024.

Bupati: Kami Akan Cari Tahu Siapa 

Mengetahui ada Mobnas menunggak pajak hingga 7 tahun dengan besaran tunggakan mencapai Rp 14.901.500, namun disalahgunakan mengangkut sawit, membuat Bupati Hidayattulah Sjahid kesal. Bupati menegaskan, dirinya akan memerintah OPD dan bidang terkait untuk mengecek informasi mobil dinas digunakan mengangkut TBS kelapa sawit.

"Kami akan cari tahu siapa. Siapa yang berbuat demikian. Pengecekan itu dilakukan untuk mengetahui siapa pemegang Mobnas tersebut, serta siapa yang mengendarainya. Kita akan instruksikan mekakukan pengecekan terlebih dahulu. Apakah ini Mobnas KPDT yang ada di desa atau Mobnas yang dikendarai OPD," kata bupati. 

Disinggung lagi, apabila nanti pengunaan Mobnas tersebut terbukti bersalah, apakah ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran tersebut, Bupati belum dapat memastikannya. "Yang jelas akan dicek dulu untuk memastikan kebenaran dari hal tersebut," pungkas bupati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan