Duhh Kasihan! Sudah Bantu Tugas ASN, THL di Kepahiang Malah Tidak Dapat THR

THR : Kabid Perbendaharaan BKD Kepahiang, Jhon Indi, S.Ip, M.AP menyampaikan jika honorer atau THL tidak ada anggaran untuk diberikan THR. Hanya saja terkait THR, tergantung dengan kebijakan pimpinan OPD di mana tempat THL bekerja. --EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sejak awal Januari TA 2024, seluruh honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) sudah aktif membantu kinerja Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terutama membantu tugas ASN. Hanya saja menjelang hari raya idul fitri tahun 2024 ini, honor atau THL Pemkab Kepahiang mendapatkan kabar yang menyedihkan. 

Apa? THL dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Lantaran anggaran THR hanya ada untuk ASN saja, tidak ada untuk THL. Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Jhon Indi, S.Ip, M.AP membenarkan hal tersebut. Menurutnya, THR untuk THL di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang memang tidak tersedia anggarannya. 

Meski demikan, terang John Indi, kemungkinan THR tetap ada bagi THL dari masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja.

Dalam artian, mengenai THR tersebut tergantung dengan kebijakan atasan atau pimpinan OPD masing-masing. 

"Kalau THL kita belum melihat anggarannya. Kemungkinan tidak ada THR untuk honor atau THL di Kabupaten Kepahiang. Ya tinggal lagi kebijakan pimpinan OPD masing-masing untuk memberikan THR para honorernya," kata Jhon Indi. 

Lanjut disampaikan Jhon Indi, Pemkab Kepahiang hanya menyiapkan THR dan gaji 13 untuk ASN dan PPPK saja mencapai Rp 27,8 miliar. Untuk THR ASN dan PPPK Kepahiang, akan dibayarkan paling cepat 10 hari menjelang lebaran atau paling lambat H-7 lebaran. Sementara gaji 13 ASN dan PPPK Kepahiang akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

"Hanya anggaran itu saja yang tersedia anggarannya. Yang pastinya terkait THR untuk honor atau THL ini tergantung dengan kebijakan pimpinan OPD-nya masing-masing. Kalau berharap langsung dari Pemkab yang menganggarkan THR, itu jangan diharapkan untuk tahun ini, ya karena anggarannya tidak ada," demikian Jhon Indi. 

Honorer atau THL di Kabupaten Kepahiang yang tidak mendapatkan THR, sama halnya dengan Kades dan Perangkat desa se-Kabupaten Kepahiang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang Provinsi Bengkulu, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, jika Kades dan perangkatnya tidak akan dapat THR, karena tidak ada anggaran yang disiapkan.

"Anggarannya tidak tersedia, baik di APBD maupun di APBDes. Karena anggarannya tidak tersedia, ya artinya Kades serta perangkat desa tidak ada THR," kata Iwan.

Menurut Iwan, untuk menyiapkan anggaran THR Kades dan perangkatnya sendiri sejauh ini belum ada aturannya. Beda halnya dengan ASN yang memang sudah ditetapkan dalam aturan. "Aturannya juga belum ada untuk THR Kades dan perangkat desa, sehingga tak ada THR bagi Kades dan perangkat desa," demikian Iwan.

Penyaluran THR  bagi ASN mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024. Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024. Untuk proses realiasinya sekarang pihaknya masih menunggu Perbup. Jika Perbup sudah diterbitkan nantinya, barulah akan direalisasikan kepada ASN Kepahiang seluruhnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji 13 yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. Untuk THR dan gaji 13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen

THR dan gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji 13 dari APBD.

Adapun, komponen THR dan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan