Ops Timah

Dr Fachry Aly, komisaris utama PT Timah.--

Praktiknya sulit. Anda sudah tahu itu.

Mungkin karena UU pasar modal itu pula yang membuat kejaksaan agung lebih hati-hati. Dalam hal kasus timah ini kejaksaan agung lebih menekankan kepada UU lingkungan hidup. Kerugian negara Rp 270 triliun pun dilihat dari segi kerusakan lingkungan.

Kalau kerja sama PT Timah dengan swasta itu dianggap masih dalam lingkup operasional perusahaan, maka kian sulit menemukan lubang korupsi non kerusakan lingkungan.

Hukum perdata yang akan banyak menentukan  bukan pidana. Mungkin penegak hukum akan sulit menjerat sekian banyak tersangka secara pidana kasus ini.

BACA JUGA:Liur Sedap

Kecuali penegak hukum bisa menemukan aliran dana ilegal dari pihak swasta ke para pejabat di PT Timah. 

Tentu tidak mudah menemukan bukti aliran dana itu  kalau ada. Terlalu canggih permainan zaman sekarang.

Kita masih menunggu pidana apa saja yang akan dikenakan kepada para tersangka  di luar pidana merusak lingkungan. Saya masih di kereta cepat di Tiongkok. Tidak banyak yang saya tahu.

Yang jelas saya bersyukur satu teman yang begitu saya hormati selamat dari perkara ini.

Saya berdoa Fachry Ali tetap Fachry Ali. (Dahlan Iskan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan