Truk Non Logistik Dilarang Beroperasi, Ini Jadwalnya
Truk Non logistik dilarang melintas jalur mudik mulai 5 April 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi, S.Sos,.M.Si mengatakan truk non logistik dilarang beroperasi mulai 5 hingga 16 April 2024 mendatang.
Kebijakan itu diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan selama arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
"Kita akan tutup (kendaraan non logistik). Untuk truk baru bara itu sesuai edaran terhitung tanggal 5 sampai dengan 16 April 2024," ungkap Bambang.
Ia menambahkan, selain angkutan logistik nantinya setiap kendaraan angkutan dilarang lewat dan diwajibkan mengikuti edaran yang diberlakukan.
"Seluruh angkutan, kecuali logistik, sembako, BBM itu masih boleh lewat. Sedangkan yang lain tidak bisa lewat," tegasnya.
BACA JUGA:Bahas Pertambangan, Staf Ahli Menko Polhukam Turun ke Bengkulu
Lebih jauh, pelarangan operasional kendaraan non logistik dilakukan untuk memberikan kelancaran lalu lintas jalan khususnya saat arus mudik maupun arus balik.
"Pembatasan ini untuk memberikan kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan arus balik lebaran," imbuh Bambang.
Dalam SE yang diberlakukan, ada beberapa kategori kendaraan yang dibatasi atau dilarang melintas saat lebaran, seperti kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta kendaraan yang membawa bahan bangunan.
"Edaran sudah ada dan sudah kita bagikan," ujar Bambang.
Disisi lain, Bambang juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar penggunaannya selama lebaran. Sebagai contoh penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang atau untu perjalanan mudik.
BACA JUGA:Hingga 31 Maret, Ada 4 Anggota DPRD Provinsi Belum Sampaikan LHKPN
"Kita sudah buat imbauan agar ini tidak dilakukan. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya bagi penyedia jasa transportasi dilarang untuk menggunakan kendaraan yang peruntukannya bukan untuk angkutan umum. Dari regulasi itu jelas melanggar jika dilaiukan, ada konsekuensi hukumnya bila menggunakan bukan untuk peruntukan angkutan umum, ini pihak kepolisian yang menindak," tutup Bambang.