Ingin Daftar PPK Pilkada 2024, Ini Syarat Wajib Dilengkapi Peserta
PPK : KPU Kepahiang siap menerima peserta ingin daftar PPK Pilkada 2024. Ini Syarat Wajib Dilengkapi Peserta.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mulai melakukan tahapan seleksi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin daftar PPK, ini syarat wajib dilengkapi peserta.
Seleksi PPK yang dilakukan KPU Kepahiang dengan tahapan pengumuman pendaftaran dan bagi pendaftar PPK bisa langsung mulai melakukan pendaftaran. Bagi masyarakat Kepahiang yang akan melakukan pendaftaran PPK, sejumlah syarat juga harus dilengkapi bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, secara garis besar memang untuk persyaratan tidak jauh berbeda dengan proses perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Mulai sekarang atau tanggal 23 April 2024, masyarakat Kepahiang yang mempunyai ijazah SMA sederajat bisa langsung melakukan pendaftaran PPK melalui SIAKBA.
"Untuk syaratnya selain syarat umum seperti warga negara Indonesia, minimal mempunyai ijazah SMA sederajat juga terdapat sejumlah syarat lainnya yang harus dilengkapi," kata Anthaka.
BACA JUGA:KPU Pastikan CAT, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 melalui SIAKBA
Dijelaskan Anthaka, syarat lainnya adalah bukan merupakan anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang - kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol. Selain itu, tidak pernah di pidana penjajara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
"Hari ini (Selasa, red) perekrutan PPK mulai kita umumkan dan kepada masyarakat Kepahiang silakan melakukan pendaftaran. Terpenting melengkapi sejumlah syarat yang telah ditetapkan," demikian Anthaka.
Untuk diketahui, KPU Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan pemberitahuan resmi terkait Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berdasarkan aturan tersebut, KPU mulai melaksanakan tahapan seleksi PPK pada 23 April 2024 yang diawali dengan pengumuman pendaftaran.
Secara berkelanjutan dan berjenjang proses seleksi terus berjalan hingga nantinya PPK terpilih dilantik serta bertugas pada Pilkada 2024. Sesuai aturan, tahapan Pilkada serentak 2024 memang sudah dimulai, termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dimulainya tahapan Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Tahapan pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta akan ditetapkan sebagai calon Bupati/Wabup pada tanggal 22 September 2024. Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup berlaku bagi seluruh calon, baik itu dari Partai Poltik (Parpol) maupun calon independen.
BACA JUGA:Tes Tertulis PPK, KPU Kepahiang Laksanakan CAT?
Karena yang membadakan, hanyalah calon independen atau perseorangan wajib menyerahkan KTP dukungan. Sedangkan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan pelaksanaan kampanye sesuai jadwal tahapan, dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.