Wahai Perempuan, Jangan Mau Diajak Nikah Siri karena Merugikan
NIKAH : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir Ali Akbar, MH mengingatkan agar para perempuan jangan mau diajak menikah siri karena akan merugikan.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir, Ali Akbar, SH, M.Hi mengingatkan agar perempuan tidak nikah sirih atau nikah di bawah tangan. Dia menegaskan, legalitas dan kepastian hukum dalam sebuah pernikahan sangatlah penting.
Lantaran selain tertib administrasi kependudukan, nikah secara tercatat juga penting sebagai status hukum hubungan dalam sebuah pernikahan. Imbauan tersebut, sampai Ali Akbar, ditujukan khusus kepada kaum perempuan supaya tidak tergoda apabila diajak nikah siri oleh pasangannya, karena merugikan dari segi administrasi kependudukan dan masa depan anak.
"Meskipun dalam agama islam pernikahan di bawah tangan atau nikah siri dibenarkan dan halal, tapi tidak terdaftar resmi oleh negara. Lantaran nikah siri tidak memiliki legalitas hukum yang berlaku di negara kita," terang Ali, Rabu 24 April 2024.
Dari pernikahan siri, dijelaskan Ali, akan berdampak pada hak-hak dokumen kependudukan. Nikah yang tidak tercatat secara hukum negara dapat memiliki dampak terkait hak dan perlindungan hukum. Pasangan yang tidak resmi terdaftar, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan sejumlah hak hukum, misal seperti hak warisan atau perlindungan hukum terkait pernikahan.
BACA JUGA:Masyarakat Antusias, Desa Barat Wetan Gelar Pemilihan BPD
"Oleh karena itu, ada risiko kekurangan perlindungan hukum dan keamanan finansial bagi pasangan yang tidak mendaftarkan pernikahan mereka secara sah," jelas Ali.
Adapun dampak negatif dari pernikahan siri di antaranya pihak perempuan tidak bisa menuntut hak-hak-nya sebagai istri yang telah dilanggar oleh suami, karena tidak adanya kekuatan hukum yang tetap terhadap legalitas perkawinan tersebut. Kemudian kepentingan terkait pembuatan KTP, KK, paspor, dan akta kelahiran anak tidak dapat dilayani, karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah atau buku nikah.
Selanjutnya, nikah siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa meninggalkan kewajibannya. Dan juga kemungkinan ada pelecehan seksual terhadap perempuan, karena dianggap sebagai pelampiasan nafsu sesaat bagi laki-laki yang bersangkutan.
BACA JUGA:Manfaat Sertifikat Elsimil, Upaya Preventif Cegah Stunting Sebelum Menikah
"Tidak adanya kejelasan status perempuan sebagai istri dan tida ada kejelasan status anak di mata hukum. Kerugian dari pernikahan siri akan berdampak besar sekali, termasuk bagi kedua belah pihak. Namun yang paling merasakan akibat terbesarnya adalah pihak perempuan, lebih-lebih apabila terjadi perceraian," pungkasnya.