Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Penghapusan Aset View Tower

VIEW TOWER : Kondisi bangunan view tower yang ada di lapangan Merdeka Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan jajaran akan menyiapkan regulasi untuk penghapusan aset daerah berupa bangunan View Tower yang berada di depan Gedung Daerah Balai Raya Semarak Provinsi Bengkulu tepatnya di tengah Lapangan Merdeka Kota Bengkulu. 

Hal demikian dilakukan lantaran kondisi bangunan tower pemantau tsunami yang dibangun setinggi 43 meter tersebut kondisinya semakin memprihatinkan karena rusak parah dan banyak bagian bangunan yang lepas dan terjatuh.

Dengan melihat aspek keselamatan pengunjung dan masyarakat di seputaran Lapangan Merdeka Bengkulu, Pemprov Benglulu saat ini konsen untuk menangani persoalan bangunan yang ada.

Hal demikikan dapat dilihat dengan telah dilaksanakannya Rapat Rencana Penghapusan Aset View Tower pada Kamis, 25 April 2025 di Ruang Rapat Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, RA Denny.

BACA JUGA:View Tower Berpotensi Dibongkar Tahun 2025

"Kita sudah rapat membahas revitalisasi Lapangan Merdeka secara teknis bersama 3 OPD yaitu PUPR, Dinas Pariwisata dan BPKD. Utamanya bangunan bagian atas View Tower yang sudah rusak akan kita hapuskan," ungkap RA Denny. 

OPD teknis yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu akan menyiapkan landasan untuk regulasi penghapusan aset View Tower yang ada di Lapangan Merdeka. Selain dukungan atas beberapa kajian, seperti dari sisi kajian kelayakan bangunan dan kajian dari sisi kebermanfaatan. 

"Jadi dinas-dinas ini berbagi tugas menyiapkan landasan kajian dan landasan hukumnya," imbuh RA Denny. 

Lebih lanjut, setelah penyiapan surat-surat berhasil dilakukan oleh dinas yang ditunjuk, maka kemudian akan dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan unsur lainnya. 

"Di sini (FGD,red) kita libatkan tokoh budaya dan tokoh masyarakat bahwa kita akan melakukan revitalisasi Lapangan Merdeka dan penghapusan aset View Tower, kita minta masukan dari mereka," tutup RA Denny. 

Sebelumnya, dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, bangunan View Tower di kawasan lapangan Merdeka Kota Bengkulu dari segi Amdal (analisis dampak lingkungan) yang dilakukan sebelumnya sudah layak untuk di bongkar.

Namun untuk proses pembongkaran, tetap saja pihaknya akan meminta masukkan dari pihak terkait lainnya.

"Kelihatannya akan dirobohkan karena di Amdal pertama kan sudah layak dirobohkan. Tinggal kita sistemnya seperti apa, coba kita nanti minta perencanaan dan rencanakan actionnya seperti apa, tetap kita minta masukan dari berbagai unsur masyarakat, tokoh adat seperti apa," tutur Tejo. 

Ia menyebut, jika masukan yang diterima pihaknya selama ini, banyak masyarakat yang menginginkan kawasan Lapangan Merdeka dilakukan perbaikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan