Soal Tambang Pasir di Desa Lubuk Penyamun, DPRD Kepahiang Panggil Sejumlah OPD
TERIMA : Komisi III DPRD Kepahiang terima pengaduan masyarakat terkait keluhan keberadaan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun.--REKA/RK
Radarkoran.com - Menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan tambang pasir di Desa Lubuk Penyamun, Komisi III DPRD Kepahiang akan memanggil sejumlah OPD. Agenda pemanggilan OPD terkait tersebut diantaranya terkait perizinan dan hal-hal lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, Komisi III berencana akan menggelar hearing rapat dengar pendapat bersama dengan Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa, Camat dan pihak terkait lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M. Menurutnya komisi III akan mempertanyakan terkait dengan prosedur dan administrasi perizinan.
"Yang akan kita pertanyakan adalah terkait dengan legalitas pihak-pihak yang mengelola tambang itu, kemudian pada pemerintah daerah kita akan pertanyakan terkait dengan perizinannya. Tentu, keluhan warga ini akan kita tindaklanjuti," tegas Ansori.
Keluhan warga terhadap keberadaan tambang pasir itu, dijelaskan Ansori mengarah pada kekhawatiran warga akan kerusakan lingkungan. Terlebih, keberadaan tambang yang diduga tidak mendapat persetujuan warga setempat.
BACA JUGA:Masyarakat Lubuk Penyamun Resah, Ada Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal
"Kita juga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut," singkat Ansori.
Sebelumnya, Ashari warga Desa Lubuk Penyamun mendesak pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti persoalan keberadaan tambang pasir tersebut. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin, terlebih persetujuan dan izin dari masyarakat setempat.
"Kedatangan kami ke DPRD Kepahiang ini agar pemerintah kabupaten menindaklanjuti keberadaan tambang ini, kami juga mempertanyakan izinya. Karena kami khawatir akan mengancam keberadaan pemukiman warga, utamanya lingkungaan," demikian Ashari.