KUA Bermani Ilir Ingatkan Pelaku Usaha Menjaga Kehalalan Produknya
KEHALALAN : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani Ilir, Ali Akbar, SH MH mengimbau agar seluruh pelaku usaha menjaga kehalalan produknya.--DOK/RK
Radarkoran.com - Sebagai legalitas kehalalan sebuah produk makanan dan minuman, Kementerian Agama RI sudah menerbitkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha, guna menjamin kualitas makanan tersebut layak dikonsumsi khusus bagi masyarakat.
Begitu juga di wilayah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sebagian dari pelaku usaha sudah mengurus sertifikat halal produk melalui pendampingan para penyuluh agama atau Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang ada di wilayah ini.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bermani, Ilir Ali Akbar, S.Ag. Ia menghimbau kepada semua pelaku usaha yang ada di Kecamatan Bermani Ilir yang sudah mendapatkan sertifikat halal, juga kepada pelaku usaha yang belum terbit sertifikat halalnya, untuk tetap menjaga setiap produk yang di produksinya. Dengan tidak mengubah kehalalan produk mereka.
Imbauan tersebut sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk yang telah disertifikasi halal tetap memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
"Apapun jenisnya agar selalu memperhatikan baik kebersihan bahan makanan, alat produksi, yang terpenting tetap jaga kehalalan produknya demi menjaga keamanan para konsumen yang mengkonsumsi hasil dari olahan para pelaku usaha tersebut," jelas Ali Akbar.
BACA JUGA:KUA Bermani Ilir Dorong Percepatan Sertifikasi Halal kepada Pelaku Usaha
Ali menyampaikan, jangan sampai legalitas atau pengakuan yang ada melalui sertifikat halal disalah gunakan. Imbauan ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kecamatan Bermani Ilir.
"KUA Bermani Ilir selalu siap dalam memberikan bantuan serta konsultasi kepada produsen atau pemilik usaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, terkait dengan proses perubahan produk yang telah disertifikasi halal. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan usaha yang berorientasi pada kepatuhan terhadap ketentuan kehalalan produk demi menjaga kepercayaan masyarakat," demikian Ali Akbar.