Kemenag Kepahiang Ingatkan KUA Maksimalkan Penggunaan Simkah

SIMKAH : Kepala Seksi Penyelenggaraan Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag minta setiap Kantor Urusan Agama (KUA) memaksimalkan penggunaan Simkah.--DOK/RK

Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mempermudah masyarakat yang menjadi Calon Pengantin (Catin), yang ingin mendaftarkan pencatatan nikahnya. Karena saat ini pendaftaran nikah cukup melalui online. 

Sistem pendaftaran secara online tersebut, bisa diakses melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Program aplikasi yang digunakan dan khusus dibuat untuk mengumpulkan data-data nikah dari semua Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu pula, seluruh KUA di daerah ini diingatkan supaya memaksimalkan penggunakan Simkah.

Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag mengungkapkan, proses pendaftaran yang diajukan calon pengantin dapat dilakukan di mana pun, lantaran sistem online ini menjadi lebih efisien dan gratis. Dia melanjutkan, pendaftaran nikah secara online benar -benar dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Catin yang akan menikah akan merasakan manfaat pelayanan KUA yang semakin mudah, dengan hadirnya layanan pendaftaran nikah secara online melalui simkah.kemenag.go.id," kata Ridwan.

BACA JUGA:Pemdes Tebat Laut Bagi Pupuk, Realisasikan Program Ketahanan Pangan

Ia menjelaskan Ridwan, Catin yang sudah mendaftar nikah secara online, lantas dapat datang ke KUA menyerahkan bukti sudah mendaftar secara online. Data pendaftaran nikah kemudian didata oleh Kantor Kementerian Agama. "Simkah semakin banyak berperan penting dalam mewujudkan sistem berbasis teknologi informasi pada Kantor Urusan Agama," kata Ridwan.

Di sisi lain, Simkah lanjut dia, akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan serta mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan secara online setiap bulannya. Dengan demikian, tidak ada lagi manipulasi data Catin. Aplikasi Simkah juga berpedoman pada Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor Dj.II/369 tahun 2013 tentang penerapan sistem informasi manajemen nikah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan