PDAM Belum Bisa Ajukan Penyertaan Modal ke Pemkab
Plt. Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE mengakui pihaknya belum dapat mengusulkan penyertaan modal ke Pemkab Kepahiang. --DOK/RK
KEPAHIANG RK - Diambang kebangkrutan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengalami ketidakmampuan untuk menyelesaikan persoalan internal manajemen, sarana prasarana hingga jaringan teknis. Dengan kondisi ini, perusahaan plat merah tersebut mengaku sangat membutuhkan penyertaan modal.
Meski demikian, diungkapkan Plt. Dirut PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE, pihaknya belum dapat mengusulkan bantuan penyertaan modal tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Pasalnya, lantaran regulasi Raperda Perumda Air Minum sampai sekarang belum disahkan. Padahal badan hukum tetang PDAM harus direvisi sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017.
Lanjut dikatakan Arminsyah, Raperda tentang Perumda Air tersebut merupakan regulasi untuk merubah badan hukum PDAM menjadi perusahaan umum daerah. "Raperda Perumda sebagai dasar hukum perubahan PDAM menjadi Perumda berdasarkan amanat PP. Terkait wacana penyertaan modal, sejauh ini PDAM belum melakukan rancangan kebutuhan, karena nantinya menyangkut penyertaan modal diperlukan peraturan lagi. Mungkin bisa diajukan jika sudah resmi menjadi Perumda," jelas Arminsyah.
BACA JUGA:Kemenag Instruksikan PAI Maksimal Kegiatan Pemberantasan Buta Aksara
Lanjut diterangkan Arminsyah, untuk mengajukan penyertaan modal pemerintah pada perusahaan umum daerah nantinya memerlukan regulasi baru yang tepat. Kemudian, tidak hanya rencana kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh PDAM saja, namun usulan tersebut haruslah dibahas dan disepakati oleh Pemkab dan DPRD.
"Pada dasarnya mengenai penyertaan modal ini harus dibahas oleh Pemkab dan DPRD. Jadi tidak hanya usulan atas kebutuhan PDAM saja. Mengenai hal ini, saya kira nanti ada regulasi lain terkait dengan penyertaan modal pemerintah," demikian Arminsyah. (**)