SK Perpanjangan Jabatan BPD Dibagikan Serentak

BPD : Dinas PMD Kepahiang akan segera membagikan SK perpanjangan jabatan BPD selama 8 tahun. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan membagikan Surat Keputusan atau SK perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD 8 tahun secara serentak.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Undang-undang RI Nomor 03 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu. 

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Eko Saputra, SH mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan update data masa jabatan BPD se-Kabupaten Kepahiang guna penerbitan SK perpanjangan BPD tersebut. Setelah selesai, baru akan diajukan ke Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU untuk diterbitkan SK terbaru.

"Sekarang kita tengah berproses update data BPD untuk proses pembuatan perpanjangan SK dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Setelah pak bupati selesai melaksanakan ibadah haji akan segera kita ajukan untuk penerbitan SK penambahan jabatan selama 2 tahun," kata Eko dikonfirmasi Radarkoran.com, Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Jabatan BPD 8 Tahun, Sudah Berlaku? Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pemilihan BPD Tetap Berjalan

Ditambahkannya, SK perpanjangan jabatan BPD menjadi 8 tahun tersebut akan dibagikan serentak. Dengan perpanjangan masa jabatan BPD ini, maka BPD terpilih hasil pemilihan yang sebelumnya sudah tuntas diselenggarakan oleh beberapa desa di Kabupaten Kepahiang diminta untuk bersabar. Mereka dipastikan akan tetap dilantik, namun setelah masa jabatan BPD yang ditambah 2 tahun berakhir.

"Tetap kita buat sekaligus untuk SK-nya, hanya saja untuk berakhirnya akan meneyesuaikan dengan SK masing - masing BPD, " demikian Eko. 

Diketahui, terhitung 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Dalam Undang-undang tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. 

Di Kabupaten Kepahiang, ada 37 jabatan Kades yang akan berakhir pada tahun 2024 ini termasuk 94 jabatan BPD. Sehingga dipastikan masa jabatan Kades yang habis pada tahun 2024 secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan