Perangkat Minimal Berijazah SMA, Ini yang Dilakukan Pemdes Kandang
Kades Kandang Idansyah menyampaikan wacananya untuk menertibkan perangkat desanya harus berijazah SMA.--SUHAI/RK
Radarkoran.com - Kades Kandang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Idansyah menegasakan kedepannya untuk mengevaluasi kembali para perangkat desa yang belum berijazah SMA sederajat untuk diseleksi ulang.
Sebab dalam UU Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa wajib berpendidikan minimal SMA sederajat. Karena itu, bagi perangkat desa yang tidak berpendidikan sesuai ketentuan tersebut, maka harus dievaluasi.
"Perangkat desa kita saat ini ada sekitar 6 orang tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Hanya, mengandalkan ijazah paket saja. Dalam artian rata -rata hanya tamatan SMP saja, " ujar Idansyah, Minggu 9 Juni 2024 dikediamannya.
Ia menyambut baik dengan adanya aturan tersebut. Sebab di zaman sekarang beban dari perangkat desa semakin berat. Harus bisa mengoperasikan komputer dan menguasai tatanan pemerintahan serta mempunyai kemampuan dan keahlian.
"Kalau perangkat tidak bisa bekerja kapan desa itu maju. Yang kita butuhkan saat SDM saat ini bukan orangnya yang banyak, tapi SDM-nya yang bagus. Kalau mau desanya maju dan sejajar dengan desa-desa lain," tambahnya.
BACA JUGA:DD Bidang Fisik Desa Kandang Fokus Pengadaan 248 Unit LPJU
Dilanjutkannya, evaluasi untuk kedepan ini juga dilakukan untuk kaderisasi sehingga menjadi perhatian dalam memilih perangkat di masing-masing desa.
"Termasuk jika sudah berumur 60 tahun, maka dipensiunkan dan dipilih lagi perangkat desa yang baru melalui mekanisme seleksi. Itukan nanti, inikan baru wacana kita," lanjutnya.
Dalam perekrutan perangkat desa yang baru, pemerintah desa membuat tim seleksi (timsel) untuk menyeleksi pengisian perangkat desa yang kosong.
"Apabila ada perangkat desa yang kosong maka Pemdes membentuk timsel untuk menyeleksi calon perangkat yang baru sesuai aturan yang ada," demikian Idansyah.