PAD Terminal Pasar Kepahiang 'Bocor', Ini Langkah Dishub

TERMINAL : Inilah terminal Pasar Kepahiang yang akan dilakukan penataan oleh Dishub Kepahiang guna mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah atau PAD.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari terminal Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang berada di wilayah Kecamatan Kepahiang, disebut bocor. Kebocoran PAD terminal Pasar Kepahiang yang sudah dipastikan kebenarannya ini pun langsung ditindak lanjuti pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kepahiang.

Yakni, dalam waktu dekat Dishub Kepahiang akan melakukan penataan terhadap terminal tersebut. Sehingga, kedepannya tidak terjadi lagi kebocoran PAD seperti sebelumnya. Dan seluruh PAD benar-benar bisa masuk ke pemerintah daerah.

Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengungkapkan, selama ini PAD terminal Pasar Kepahiang tidak sepenuhnya masuk ke pemerintah daerah alias mengalami kebocoran. Karena itulah, langkah yang akan dilakukan adalah penataan terhadap terminal tersebut. Terlebih sudah ada Paraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Kita sudah mempunyai Perda tentang PRD, atau pajak dan retribusi daerah. Perda itulah nantinya yang menjadi dasar kami melakukan penataan terhadap terminal Pasar Kepahiang. Sehingga tidak ada lagi kebocoran PAD, seluruh bisa masuk ke pemerintah daerah," tegas Febrian Hendra, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Perluasan Pasar, Terminal Pasar Kepahiang Diusulkan jadi Pasar Tradisional

Penataan terminal yang dimaksudkan, lanjut Febrian Hendra, seluruh masyarakat atau pelaku usaha yang berdagang di kawasan terminal, akan diterapkan sistem sewa per bulan. Selain itu, satu pelaku usaha hanya bisa menyewa satu kios saja. Dengan demikian, pelaku usaha diyakini bisa tertata dengan baik. 

"Kalau selama ini kan tidak, informasi yang kami dapatkan, ada satu orang menyewa hingga dua kios. Tapi ke depan akan kita tata dengan baik, satu pelaku usaha dibatasi untuk menyewa satu kios saja. Dan setiap bulannya diwajibkan membayar sewa sesuai peraturan daerah," papar Febrian Hendra. 

Untuk satu kios di terminal Pasar Kepahiang, ukurannya bisa 3 X 3 meter atau bisa juga 3X4 meter. Untuk biaya sewanya, mengikuti Perda sebesar Rp 15 ribu per meter per bulan. Dalam penataan termiunal pasar Kepahiang, Dishub Kepahiang juga memprioritaskan pelaku usaha yang selama ini memang sudah berjualan di lokasi terminal. 

"Akan kami tata dengan baik dan akan kami terapkan sistem sewa terhadap seluruh pelaku usaha yang berjualan di kawasan terminal Pasar Kepahiang. Iya sehingga nantinya PAD terminal Pasar Kepahiang bisa meningkat, terlebih tidak ada kebocoran lagi," demikian Febrian Hendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan