Satpol PP Ancam Amankan Hewan Ternak Kaki Empat Gegara Ini
Satpol PP Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pemilih hewan ternak kaki empat untuk tidak melepasliarkannya--EKO/RK
Radarkoran.com - Satpol PP Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pemilih hewan ternak kaki empat untuk tidak melepasliarkannya. Selain melanggar Perda nomor 5 tahun 2007, melepasliarkan hewan ternak kaki empat juga dinilai membahayakan pengendara pengguna jalan.
Plt Kasatpol PP Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak tak menampik hingga saat ini masih ada hewan ternak kaki empat milik masyarakat yang dilepasliarkan oleh pemiliknya. Terkait hal ini ia mengingatkan dan mengimbau kepada pemiliknya untuk mengandangkan hewan ternaknya.
Alasannya, selain dapat menganggu ketertiban di tengah masyarakat, hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan juga dapat membahayakan keselamatan pengendara sebagai pengguna jalan.
"Paling banyak kambing. Jadi kami mengimbau agar hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan dapat segera dikandangkan, " kata Fery sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Batas Waktu Penyelesaian Temuan BPK Segera Berakhir, Ini Kata Plh Sekda Lebong
Fery mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya penertiban dengan turun langsung ke lapangan dalam menertibkan hewan ternak kaki empat yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya.
Ketika sudah dilakukan upaya penertiban, Fery memastikan setiap hewan kaki empat yang tertangkap akan langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Sebelum dilakukan upaya penertiban kami berharap pemilik hewan ternak kaki empat bisa bersikap kooperatif dengan mengandangkan hewan ternaknya. Apalagi sejauh ini laporan masyarakat yang kami terima sudah cukup banyak, " tambah Fery.
Sesuai dengan Peda 5 tahu 2007, lanjut Fery, hewan ternak kaki empat yang kedapatan dilepasliarkan oleh pemiliknya bisa mereka sita. Pemiliknya juga bisa diberikan denda.
BACA JUGA:KLHK Survei Lokasi Pemasangan Alat Pemantau Kualitas Air Onlimo di Lebong, Ini Titiknya
Bahkan jika 10 hari hewan ternak yang diamankan tidak diambil oleh pemiliknya, maka bisa dilakukan proses lelang dan hasil lelang hewan ternak itu masuk ke kas daerah.
"Sekali lagi kami mengimbau agar hewan ternak kaki empat bisa dikandangkan, " demikian Fery.