Pemilu 2024 Tidak Dapat Kursi, Dana Banpol Partai Hanura dan PPP Distop per Agustus

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, M.Si mengatakan, dana Bapol untuk Hanura dan PPP distop per Agustus 2024.--DOK/RK

Radarkoran.com - Ada dua Partai Politik atau Parpol di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tidak akan lagi mendapatkan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) atau distop per Agustus 2024 ini.

Ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, M.Si, Kamis 04 Juli 2024.

Dia menjelaskan, kedua partai politik yang dimaksud ini adalah Hanura dan PPP. Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu 2024 lalu kedua Parpol tersebut tidak lagi mendapatkan kursi di DPRD Kepahiang.

"Iya ada 2 Parpol yang tidak akan dapat lagi dana Banpol per Agustus nanti sebab tidak lagi mendapatkan kursi di DPRD Kepahiang. Otomatis dana Banpol itu dihentikan," ujar Musi Dayan.

Berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu pada awal 2024 lalu, partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kepahiang hanya 8 Parpol. Diantaranya Perindo, NasDem, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan PKB.

BACA JUGA:Rincian Jatah Dana Banpol untuk 10 Parpol di Kepahiang TA 2024

"Hasil Pemilu awal 2024 lalu, partai PPP dan Hanura tidak lagi mendapatkan kursi di DPRD Kepahiang. Maka, sesuai dengan aturan yang ada, kedua partai ini tidak lagi mendapatkan dana Banpol. Karena dana Banpol ini hanya tersedia untuk partai politik-partai politik yang berada di Parlemen saja," terangnya.

Selain ke 2 Parpol ini yang tak lagi mendapatkan dana Banpol, perhitungan perolehan Banpol yang diterima juga mengalami perubahan, yang nantinya akan disesuaikan perolehan suara sah hasil Pemilu 2024 lalu.

"Nanti kita akan lihat berapa perolehan suara sah dari 8 Parpol yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024 itu. Jadi dana Banpol yang diterima oleh Parpol, ya disesuaikan dengan perolehan suara partai masing-masing," demikian Musi Dayan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan