Masa Jabatan Kades 8 Tahun, APDESI Kepahiang Ingatkan DD Dipakai Sesuai Kebutuhan

Ketua APDESI Kabupaten Kepahiang, Adi Kustian memberikan arahan kepada rekan rekan kepala desa se-Kabupaten Kepahiang.--SUHAI/RK

Radarkoran.com - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) tentang desa menjadi Undang-undang (UU), yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan Kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kepahiang berharap harus ada peningkatan kinerja kepala desa.

"Saya berharap kinerja kawan-kawan kepala desa ditingkatkan serta pengunaan DD (Dana Desa) benar-benar dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, dengan melalui proses Musdus (Musyawarah dusun) dan Musdes (Musyawarah desa)," kata Ketua APDESI Kabupaten Kepahiang, Adi Kustian, Jum'at 05 Juli 2024.

Dengan begitu, percepatan pembangunan di desa bisa berjalan baik. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya hingga pembangunan pendidikan. Sehingga kualitas sumber daya manusia di desa menjadi lebih baik.

"Jadi, nanti tidak lagi ketergantungan dengan dana desa karena sudah menjadi desa yang maju dan mandiri, itu harapan saya ke depan. Untuk menjawab Indonesia emas, maka yang paling terpenting adalah desa harus dibenah dari sekarang," lanjut Adi.

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Lewat Dana Desa

Dia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian hingga DPR RI karena telah mengesahkan revisi RUU Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang. 

"Jangan sampai menjadi terbalik, bukan Indonesia emas malah menjadi Indonesia cemas, ketika mana kala desa tidak diprioritaskan. Pak Jokowi sudah benar membangun Indonesia dari pinggiran, tinggal melanjutkan saja pemimpin ke depan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan