Dinas Dikbud : Sekolah Hanya Jual Seragam Khusus
Kepala Dinas Dikbud Provisni Bengkulu, Saidirman--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menyebut jika instansi pendidikan di wilayah Bengkulu khususnya untuk SMA sederajat hanya menjual seragam khusus kepada para muridnya. Sedangkan seragam putih abu-abu dan seragam pramuka hanya bisa dibeli di luar sekolah.
Hal ini juga mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) tentang aturan seragam sekolah yakni Permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah pendidikan dasar dan menengah. Aturan ini berlaku bagi jenjang pendidikan sekolah dasar hingga SMA.
Dalam regulasi tersebut, selain seragam nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur untuk penggunaan seragam khusus dan pemerintah daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat daerah masing-masing.
Kepala Dinas Dikbud Provisni Bengkulu, Saidirman mengatakan, seragam khusus yang dapat dijual oleh pihak sekolah kepada peserta didiknya yakni seragam batik, seragam olahraga dan seragam muslim. Ini dilakukan agar penggunaannya bisa seragam nantinya.
BACA JUGA:Mei 2024, Jumlah Penerbangan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Turun
"Yang bisa itu seragam ciri khas sekolah seperti baju koko, baju batik, baju olahraga. Tapi untuk seragam putih abu-abu dan pramuka silahkan beli di luar (pasar,red)," kata Saidirman.
Saidirman juga mengimbau kepada orang tua peserta didik agar tidak kaget dan salah paham dengan adanya pungutan biaya seragam dari pihak sekolah, karena yang digratiskan oleh pemerintah adalah biaya pendidikan bagi peserta didik.
"Itu semua ada biaya dan tidak mungkin digratiskan semua," singkatnya.