Terima Dana CSR, Pelaku UMKM Jangan Diam dan Harus Lapor
KORDINASI : Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang mengimbau pelaku UMKM berkordinasi dalam menerima kegiatan corporate social responsibility atau CSR dari perusahaan.--IYUS/RK
Radarkoran.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang Provinsi bengkulu mengingatkan pelaku UMKM supaya berhati-hati dalam menerima dan menggunakan dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari perusahaan. Dengan kata lain, dana CSR dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos meminta setiap pelaku usaha UMKM menghindari sumber dana atau bantuan lain dalam bentuk CSR yang tidak jelas, dan harus berkordinasi dengan dinas teknis apabila menerima dana CSR.
"Tujuannya bagus, CSR digunakan untuk kebaikan masyarakat. Namun, dana CSR kecenderungannya di luar APBD tidak bisa dikontrol, apalagi para pelaku UMKM tidak koordinasi saat menerima dana CSR, baik itu dari perusahan swasta maupun BUMN," kata Jan Johanes Dalos kepada Radarkoran.com, Kamis 18 Juli 2024.
Ketika bantuan dana atau barang yang bersumber dari CSR sulit dikontrol, lanjut dipaparkan Jan Johanes Dalos, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM akan mengalami kesulitan mendapatkan data, sebab pelaku usaha UMKM tidak pernah menyampaikan laporannya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Desak OPD Segera Laporkan Aset
"Kita sebagai dinas teknis dan inspektorat kesulitan saat melakukan pengawasan ataupun audit terhadap dana atau aset barang yang bersumber dari dana CSR," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepahiang mengaku sering menerima dana CSR untuk membangun fasilitas usaha, perlengkapan dan yang lainya. "Misalnya alat-alat barista, mesin pengolahan daur ulang sampah, pengembangan usaha kopi bubuk, fasilitas bermain, dan yang lainnya. Namun perlu diingat, harus ada koordinasi dengan dinas teknis secara jelas. Jangan sampai terjadi UMKM terseret permasalahan hukum gara-gara CSR," ungkap Jan Dalos sapaan akrabnya.
Dia menilai, bukan dana CSR-nya yang rawan dikorupsi, melainkan cash back atau diskon dari pengadaan atau kesepakatan-kesepatan dibelakangnya. "Jika hanya mengandalkan anggaran daerah, mungkin belum teranggarkan atau belum bisa. Kita memang butuh CSR-CSR, tapi peruntukannya harus jelas, pelaku usaha UMKM harus berkoordinasi ketika menerima dana CSR, jangan diam saja," demikian Jan Dalos.