8.281 SK Pengangkatan CPNS Dosen Hasil Seleksi 2023 Dibagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA, Ph.D.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan serta mendistribusikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil dosen seleksi 2023. Pembagian SK CPNS dosen hasil seleksi tahun 2023, dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2024.
Kemendikbudristek terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mempercepat proses penerbitan SK yang pendistribusianya akan berlangsung sampai dengan akhir Juli 2024. Ini disampaiakan oleh Sekjen Kemendikbudristek, Ir. Suharti, MA, Ph.D.
Ia mengatakan, mengatakan bahwa sebanyak 8.281 SK CPNS dari total 9.033 sudah ditandatangani, sudah dikirimkan ke PTN (Perguruan Tinggi Negeri) masing-masing.
Sementara itu, 684 nama sedang dalam proses perbaikan persetujuan teknis yang sedang diproses bersama dengan BKN. Selain itu ada 63 peserta yang mengundurkan diri, 21 tidak terdapat penggantinya, dan 42 masih menunggu hasil pengolahan data BKN.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Belum Jelas, Sekolah Kedinasan Sudah Tahap SKD
"Kami juga akan selalu mengedepankan akuntabilitas dan kehati-hatian, sehingga saat ini sebagian besar dokumen usulan sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan untuk proses penerbitan SK," terang Suharti dalam rilis yang disiarkan Kemendikbudristek pada Kamis malam 18 Juli 2024
Lebih lanjut Suharti pun mengingatkan para pimpinan PTN supaya segera menyampaikan SK pengangkatan CPNS yang sudah diterima kepada dosen yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Sebelumnya pada Rabu 17 Juli 2024, komika Kiky Saputri menyampaikan aspirasi terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai nasib CPNS dosen melalui sebuah cuitan di akun pribadi platform X.
Sang komika melakukan hal itu sebab dimintai tolong oleh salah satu perwakilan CPNS dosen 2023 untuk menjembatani ke Kemendikbudristek terkait permasalahan kurang lebih 10 ribu dosen CPNS seleksi tahun 2023 yang hingga kini belum mendapatkan SK pengangkatan.