Emas Ton
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/7f3140127b4cf99dd72fc101dff4e22d.jpeg)
Ilustrasi emas batangan.--
Putusan PKPU, kalau tidak bisa diulur, akan terjadi sekitar 15 hari lagi. Nasib Antam ditentukan dalam 15 hari.
Sedang putusan pengadilan tipikor masih harus menunggu proses berikut ini: terdakwa Eksi akan mengajukan duplik. Itu haknyi. Mungkin 7 hari lagi. Lalu jaksa mengajukan replik. Agar bisa mengejar waktu replik bisa disampaikan di hari yang sama.
Lantas hakim membuat putusan. Bisa 7 hari kemudian.
Berarti sama-sama perlu waktu sekitar 15 hari. Atau hakim tipikor kerja keras: membacakan putusan dua hari setelah duplik dan replik. Berarti bisa 5 hari lebih cepat dari putusan PKPU.
Tapi bisa juga ada drama korea: Eksi tiba-tiba sakit. Bisa sebelum duplik. Bisa juga sebelum vonis dibacakan. Kalau sakitnya 7 hari berarti seru sekali.
Kalau sampai putusan tipikor bisa jadi alat untuk melawan PKPU maka sejarah baru akan terjadi di peradilan Indonesia.
Tebak skor bisa berubah jadi tebak Eksi: dia akan terpaksa sakit atau tidak. (Dahlan Iskan)